Jalur MITA NON PRIORITAS langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal :
1. Importasi komoditi beresiko tinggi
2. Re-ekspor (barang impor yang dekspor kembali / impor sementara)
3. Re-impor (barang ekspor yang diimpor kembali)
4. Barang impor dengan penangguhan BM
5. Barang impor tertentu
Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (10% atau 30%) :
a. Jumlah 5 peti kemas atau kurang dilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 2 peti kemas
b. Jumlah lebih dari 5 peti kemas atau lebih ilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 1 peti kemas
Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (menjadi 100%) :
1. Jumlah atau jenis di packing list tidak jelas
2. Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor
3. Jumlah dan/atau nomor kemasa tidak sesuai dengan packing list
4. Jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list
5. Pemeriksaan fisik karena jabatan (setelah 3 hari diterbitkan SPJM)
6. Barang impor yang terkena NHI (nota hasil intelijen) dan/atau
7. Barang impor dalam bentuk curah
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, pejabat BC menbuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).