Minggu, 21 Desember 2014


Jalur MITA NON PRIORITAS langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal :
1.       Importasi komoditi beresiko tinggi
2.       Re-ekspor (barang impor yang dekspor kembali / impor sementara)
3.       Re-impor (barang ekspor yang diimpor kembali)
4.       Barang impor dengan penangguhan BM
5.       Barang impor tertentu

Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (10% atau 30%) :
a.       Jumlah 5 peti kemas atau kurang dilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 2 peti kemas
b.      Jumlah lebih dari 5 peti kemas atau lebih ilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 1 peti kemas

Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (menjadi 100%) :
1.       Jumlah atau jenis di packing list tidak jelas
2.       Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor
3.       Jumlah dan/atau nomor kemasa tidak sesuai dengan packing list
4.       Jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list
5.       Pemeriksaan fisik karena jabatan (setelah 3 hari diterbitkan SPJM)
6.       Barang impor yang terkena NHI (nota hasil intelijen) dan/atau
7.       Barang impor dalam bentuk curah


Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, pejabat BC menbuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).

Related Posts:

  • Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh Sehubungan Dengan PP 46 Terjawab sudah penantian bagi para pegiat usaha. Setelah sekian lama WP bertanya-tanya apakah ada peraturan baru tentang format SKB terkait dengan PP 46? Di PMK 107/PMK.11/2013 disebutkan permohonan SKB mengikuti PER-1/PJ… Read More
  • TARIF & NILAI PABEAN == TARIF & NILAI PABEAN == Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Terh… Read More
  • KETENTUAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA & TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT == TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA == Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean, untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pen… Read More
  • PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL == PENGENDALIAN IMPOR ATAU EXPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL == Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis … Read More
  • BCF 1.5 Barang yang tidak dikuasai Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya… Read More
Comments
0 Comments

0 komentar:

Popular Posts

VISITOR BOOK

DIGITAL PLAYER

AL - QUR'AN