Minggu, 21 Desember 2014
12/21/2014 08:27:00 PM
Ernesto Yahya
EXPORT, IMPORT
No comments
IMPORT PROCEDURE
Syaugi Ernesto Yahya : 0822-9999-4783
Jalur MITA NON PRIORITAS langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal :
1. Importasi komoditi beresiko tinggi
2. Re-ekspor (barang impor yang dekspor kembali / impor sementara)
3. Re-impor (barang ekspor yang diimpor kembali)
4. Barang impor dengan penangguhan BM
5. Barang impor tertentu
Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (10% atau 30%) :
a. Jumlah 5 peti kemas atau kurang dilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 2 peti kemas
b. Jumlah lebih dari 5 peti kemas atau lebih ilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 1 peti kemas
Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (menjadi 100%) :
1. Jumlah atau jenis di packing list tidak jelas
2. Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor
3. Jumlah dan/atau nomor kemasa tidak sesuai dengan packing list
4. Jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list
5. Pemeriksaan fisik karena jabatan (setelah 3 hari diterbitkan SPJM)
6. Barang impor yang terkena NHI (nota hasil intelijen) dan/atau
7. Barang impor dalam bentuk curah
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, pejabat BC menbuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
Jumat, 19 Desember 2014
12/19/2014 03:08:00 PM
Ernesto Yahya
EXPORT, IMPORT
No comments
==
TARIF & NILAI PABEAN
==
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan
bea masuk atau bea keluar.
Barang
yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan
terutang bea masuk.
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
Bea
keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
a. menjamin
terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi
kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi
kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional;
atau
d. menjaga
stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri
Barang
impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a. diserahkan
pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b. diserahkan
pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c. diserahkan
dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan
atau keringanan bea masuk.
Barang impor dipungut bea masuk
berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean, kecuali :
a. barang impor hasil pertanian tertentu;
b. barang impor termasuk dalam daftar ekslusif skedul
XXI Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tariff dan perdagangan; dan
c. barang impor yang dikenakan tariff bea masuk
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (ATIGA, ACFTA, IJEPA, AKFTA, AIFTA,
IPPTA)
d. barang impor bawaan
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui
pos atau jasa titipan.
e. Tata cara pengenaan dan
besarnya tariff bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. (BTKI)
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai
transaksi dari barang yang bersangkutan. (Metode I)
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dari Nilai
transaksi barang dari barang indentik, yaitu; (Metode II)
Dua barang dianggap identik
apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik,
kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang
sama;atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk Nilai transaksi
barang dari barang serupa, yaitu; (Metode III)
Dua
barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen
material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara
komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang
sama;atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode
deduksi (Metode IV)
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode
komputasi (Metode V)
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan menggunakan
data yang tersedia di daerah pabean dengan tata cara wajar & konsisten dengan
prinsip dan ketentuan ; (Metode VI)
1. Penentuan
Nilai pabean dari nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
2. Penentuan
Nilai pabean dari Nilai transaksi barang dari barang indentik
3. Penentuan
Nilai pabean dari Nilai transaksi barang
dari barang serupa
4. Penentuan
Nilai pabean dengan metode deduksi
5. Penentuan
Nilai pabean dengan metode komputasi
6. Penenuan
Nilai pabean dengan ketentuan peraturan menteri.
==RUMUS==
CIF = Cost + Insurance + Freight
Nilai Pabean (NP) = NDPBM x CIF
Pung. BM = Tarif x NP è Bea
Masuk Biasa
Nilai Impor = NP + Pung. BM
PPn = Tarif x NI
PPn BM = Tarif x NI
PPh = Tarif x NI
==RUMUS==
Selasa, 16 Desember 2014
12/16/2014 05:09:00 PM
Ernesto Yahya
EXPORT, IMPORT
No comments
==
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EXPOR
BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ==
Atas
permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua
pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat BC untuk
menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor / ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang
cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi
di Indonesia. (Pasal 54 “Permintaan Pemilik / Pemegang merek atau hak cipta”)
Permintaan
tersebut disertai : (pasal 55)
a.
bukti
yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan;
b.
bukti
pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
c.
perincian
dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan
penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabat BC.
d.
Jaminan
Jaminan
yang disyaratkan, dapat dipergunakan : (pasal 42)
a.
sekali;
atau
b.
terus-menerus
Jaminan
dapat berbentuk : (pasal 42)
a.
uang
tunai;
b.
jaminan
bank;
c.
jaminan
dari perusahaan asuransi; atau
d.
jaminan
lainnya.
Bilamana
persyaratan permintaan penangguhan barang impor / ekspor terpenuhi, dan ketua
pengadilan niaga mengeluarkan perintah tertulis ke pejabat BC, maka dalam hal
ini pejabat BC : (pasal 56)
a. memberitahukan secara tertulis kepada importir,
eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran
barang impor dan ekspor;
b. melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor
atau ekspor yang bersangkutan dari kawasan pabean terhitung sejak tanggal
diterimanya perintah tertulis ketua pengadilan niaga
Penangguhan
pengeluaran barang dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu,
dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan
perintah tertulis ketua pengadilan niaga. Perpanjangan penangguhan tersebut
disertai dengan perpanjangan jaminan. (pasal 57)
Pemilik
atau pemegang hak atas merek atau hak cipta dapat memeriksa penangguhan barang
impor atau ekspor dengan izin ketua pengalian niaga. Izin pemeriksaan dilakukan
oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan mempertimbangkan
penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor
yang dimintakan penangguhan pengeluarannya. (Pasal 58)
Pejabat
BC wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor
(sesuai uu no 17 tahun 2006), bilamana tidak ada pemberitahuan dari pemilik /
pemegang hak atas merek / hak cipta (proses hokum) serta tidak memperpanjang penangguhan pengeluaran tersebut dengan perintah
tertulis dari ketua pengadilan niaga. (pasal 59)
Dalam
keadaan tertentu: Importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor
dapat mengajukan pengakhiran penangguhan barang yang diduga melanggar hak atas
kekayaan intelektual kepada pejabat BC, dengan menyerahkan jaminan yang sama
atas jaminan yang telah diserahkan oleh pemilik
atau pemegang hak atas merek atau hak cipta (pihak penuntut). (pasal 60)
Apabila
dari hasil pemeriksaan perkara terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual
tidak terbukti secara hokum dan ketentuan yag ada, maka pemilik barang impor /
ekspor yang barangnya di tunda pengeluaran dikarenakan diduga melanggar hak
atas kekayaan intelektual berhak meminta ganti rugi, Pengadilan niaga yang
memeriksa dan memutus perkara dapat memerintahkan agar jaminan digunakan
sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan.
(pasal 61)
Tindakan
penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor dapat dilakukan oelh pejabat BC
apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal
dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta. (Pasal 62)
Dikecualikan
penundaan pengeluaran barang impor / ekspor yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual bagi
barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang
kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan
komersial (diperuntukan untuk dipakai). (Pasal 63).
Sumber : UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
12/16/2014 10:45:00 AM
Ernesto Yahya
EXPORT, IMPORT
No comments
== TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA ==
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean, untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Pengusaha TPS bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPS.
Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 25 % dari bea masuk yang harus dibayar.
Perhitungan BM yang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut di timbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat BC.
Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPSnya :
a. Musnah tanpa sengaja
b. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
c. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.
Dalam hal barang ditimbun ditempat penimbunan sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari sejak penimbunan
Pejabat BC dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (no pen dari bc).
== TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ==
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:
a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;
d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;
e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau
g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Pengusaha TPB bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPBnya.
Pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar BM yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 100 % dari bea masuk yang harus dibayar.
Perhitungan BM didasarkan pada tariff yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di TPB.
Pengusaha TPB dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPBnya :
d. Musnah tanpa sengaja
e. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
f. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan pabean.
Barang dapat dikeluarkan dari TPB atas persetujuan pejabat BC untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke TPB dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.
Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa:
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya
dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri
Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Izin TPB dibekukan bilamana penyelenggara TPB ;
a. berada dalam pengawasan curator sehubungan TPB
b. menunjukan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TPB
Pembekuan izin dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara TPB :
a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan TPB tersebut.
Izin TPB dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara TPB :
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mengusahakan TPB tersebut.
Izin TPB dalam hal :
a. penyelenggara TPB untuk jangka waktu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. penyelenggara TPB mengalami pailit;
c. penyelenggara TPB bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.
Bilamana izin TPB dicabut, pengusaha dalam batas 30 hari sejak pencabutan izin harus :
a. melunasi semua BM yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di TPB;
c. memindahkan barang yang masih ada di TPB ke TPB lain.
Sumber : UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean, untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Pengusaha TPS bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPS.
Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 25 % dari bea masuk yang harus dibayar.
Perhitungan BM yang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut di timbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat BC.
Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPSnya :
a. Musnah tanpa sengaja
b. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
c. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.
Dalam hal barang ditimbun ditempat penimbunan sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari sejak penimbunan
Pejabat BC dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (no pen dari bc).
== TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ==
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:
a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;
d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;
e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau
g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Pengusaha TPB bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPBnya.
Pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar BM yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 100 % dari bea masuk yang harus dibayar.
Perhitungan BM didasarkan pada tariff yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di TPB.
Pengusaha TPB dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPBnya :
d. Musnah tanpa sengaja
e. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
f. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan pabean.
Barang dapat dikeluarkan dari TPB atas persetujuan pejabat BC untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke TPB dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.
Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa:
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya
dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri
Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Izin TPB dibekukan bilamana penyelenggara TPB ;
a. berada dalam pengawasan curator sehubungan TPB
b. menunjukan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TPB
Pembekuan izin dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara TPB :
a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan TPB tersebut.
Izin TPB dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara TPB :
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mengusahakan TPB tersebut.
Izin TPB dalam hal :
a. penyelenggara TPB untuk jangka waktu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. penyelenggara TPB mengalami pailit;
c. penyelenggara TPB bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.
Bilamana izin TPB dicabut, pengusaha dalam batas 30 hari sejak pencabutan izin harus :
a. melunasi semua BM yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di TPB;
c. memindahkan barang yang masih ada di TPB ke TPB lain.
Sumber : UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Senin, 29 September 2014
9/29/2014 05:18:00 PM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Aku kerja bukan semata-mata
karena gaji.
Aku kerja bukan semata-mata karena
ingin mendapatkan penghargaan.
Aku kerja bukan semata-mata
karena ingin tampil beda.
Aku bekerja hanya mencari kemurnian
arti persaudaraan, untuk arti kehidupan yang hakiki.
Aku bekerja hanya mencari
kesalahanku, untuk intropeksinya.
Aku bekerja hanya mencari keridhoan
sang pemberi kerja dan sesama pekerja.
Aku bekerja hanya ingin kehidupan
setelah ini lebih baik dari sebelumnya.
Tinggikanlah martabat, harkat
& derajat ini dihadapanMu Yaa Alloh, walaupun rendah dihadapan MakhlukMu.
(Mursyid)
Jumat, 12 September 2014
9/12/2014 06:06:00 PM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Realitas menjawab dengan gamblang, bahwa kini umat Islam telah di kambing hitamkan oleh umat lainnya, ingattan kita menjawab ketika perpisahhan demi perpisahan selalu terjadi dikalangan umat Islam walhasil, banyak golongan-golongan baik berupa organisasi, forum maupun yang lainya saling bertumpang tindih (convergensi).
“Orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.”(Qs. Al-Baqarah [2] : 120)
Perbedaan faham yang menjadikan mereka berbeda-beda, yang menghasilkan debat dan debat (debat kusir) yang menjadikan putusnya persaudaraan antar umat Islam. Seharusnya perbedaan itu menjadikan keanekaragaman bukan menimbulkan kehancuran dalam Islam. Timor Tengahpun menjadi saksi hidup akan proses hancurnya kejayaan Islam.
Saat-saat kehancuran umat Islam tiba, ketika Rasulullah SaW menemui titik kewafattannya, tatkala terjadi perbedaan pemikiran (ushulludin) siapa yang menjadi pemimpin umat ketika rasulullah wafat. Syiah dan Sunnipun saling bersih keras untuk menjadikan pemimpinnya sebagai pemimpin Rasul bukan pengantinya sebagai Nabi atau Rasul.
Siapakah yang harus bertanggung jawab atas semua kehancuran persaudaraan umat Islam ini?. Semua umat Islam bertanggung jawab atas ini semua, tetapi sesuatu yang mengharuskan untuk menjadikan Islam kembali pada satu titik atau titian Rasul yakni dari keluarga nabipun sendiri (Al-Alawiyyin) yang membawa amanah dari kakek buyutnya.
Tapi alangkah ngirisnya, ketika masih dikunjungi diantara mereka, keluarga Alawiyyin suatu perpisahhan demi perpisahhan, yang menjadikan perbedaan demi perbedaan, baik perbedaan martabat dikarenakan harta, perbedaan harkat dikarenakan kekuasaan, perbedaan suku dikarenakan poligami, padahal mereka satu nasab, yakni keturunan Rasulullah SaW sehingga makin hancurnya tali persaudaraan umat Islam kini.
Adapun Allah SwT telah memperingatkan sebelumnya seperti firmanNya,“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (Muhammad: 22-23)
Logiskah ketika perpisahhan terjadikan dikarenakan warisan (Harta), logiskah pertengkaran terjadi dikarenakan kekuasaan (Ilmu), logiskah sifat acuh tak acuh hadir dikarenakan adanya poligami? Lantas bumi dan langitpun secara serentak menjawab tak logis dan tak wajar ketika satu aliran, satu nasab, dan satu jenis terjadi kesenjangan seperti ini.
Oleh karenanya, Rasulpun mengambil alih dalam permasalahan ini ketika haji wada, “Waspadalah kamu, janganlah kamu berbalik sepeninggalku kelak seperti kaum kafir, yaitu perang saudara diantaramu”. (Hr. Muslim)
Dihadist yang lainnya, Rasulullah bersabda,”Tiada akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan”.(Muttafaq ‘alaihi). Lantas apa yang harus kita lakukan untuk memperbaikki kerusakkan persatuan umat islam kini. yaitu, tanamkan rasa kesadaran bahwa kita adalah satu aliran yakni aliran Islam, satu jenis yakni umat manusia, dan pentingnya satu nasab yakni satu saudara, harus menolong apa yang harus ditolong, memberi apa yang harus diberi, dan menerima apa yang harus diterima sehingga melekatlah rasa kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing sebagai makhluk tuhan.
Seandainya umat manusia selalu mencari perbedaan maka tak dapat kita pungkirri akan terjadi perang dunia, tapi bilamana manusia selalu mencari persamaan daripada perbedaan, maka akan terjadi perdamaian dunia, lantas supaya umat Islam tak dapat terkontaminasi oleh faham yang rusak, maka kembalilah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah agar kita terlepas dari malapetaka baik didunia maupun di akhirat.
Seperti Riwayat berikut : Telah menceritakan kepada kami Yahya yang berkata telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hasan bin Ubaidillah dari Abi Dhuha dari Zaid bin Arqam yang berkata Nabi SAW bersabda “Aku tinggalkan untuk kalian yang apabila kalian berpegang-teguh kepadanya maka kalian tidak akan sesat yaitu Kitab Allah azza wa jalla dan ItrahKu Ahlul Baitku dan keduanya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaKu di Al Haudh [Ma’rifat Wal Tarikh Al Fasawi 1/536]
Habib Syaugi Ernesto Bin Moch Taufik Bin Yahya
“Orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.”(Qs. Al-Baqarah [2] : 120)
Perbedaan faham yang menjadikan mereka berbeda-beda, yang menghasilkan debat dan debat (debat kusir) yang menjadikan putusnya persaudaraan antar umat Islam. Seharusnya perbedaan itu menjadikan keanekaragaman bukan menimbulkan kehancuran dalam Islam. Timor Tengahpun menjadi saksi hidup akan proses hancurnya kejayaan Islam.
Saat-saat kehancuran umat Islam tiba, ketika Rasulullah SaW menemui titik kewafattannya, tatkala terjadi perbedaan pemikiran (ushulludin) siapa yang menjadi pemimpin umat ketika rasulullah wafat. Syiah dan Sunnipun saling bersih keras untuk menjadikan pemimpinnya sebagai pemimpin Rasul bukan pengantinya sebagai Nabi atau Rasul.
Siapakah yang harus bertanggung jawab atas semua kehancuran persaudaraan umat Islam ini?. Semua umat Islam bertanggung jawab atas ini semua, tetapi sesuatu yang mengharuskan untuk menjadikan Islam kembali pada satu titik atau titian Rasul yakni dari keluarga nabipun sendiri (Al-Alawiyyin) yang membawa amanah dari kakek buyutnya.
Tapi alangkah ngirisnya, ketika masih dikunjungi diantara mereka, keluarga Alawiyyin suatu perpisahhan demi perpisahhan, yang menjadikan perbedaan demi perbedaan, baik perbedaan martabat dikarenakan harta, perbedaan harkat dikarenakan kekuasaan, perbedaan suku dikarenakan poligami, padahal mereka satu nasab, yakni keturunan Rasulullah SaW sehingga makin hancurnya tali persaudaraan umat Islam kini.
Adapun Allah SwT telah memperingatkan sebelumnya seperti firmanNya,“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (Muhammad: 22-23)
Logiskah ketika perpisahhan terjadikan dikarenakan warisan (Harta), logiskah pertengkaran terjadi dikarenakan kekuasaan (Ilmu), logiskah sifat acuh tak acuh hadir dikarenakan adanya poligami? Lantas bumi dan langitpun secara serentak menjawab tak logis dan tak wajar ketika satu aliran, satu nasab, dan satu jenis terjadi kesenjangan seperti ini.
Oleh karenanya, Rasulpun mengambil alih dalam permasalahan ini ketika haji wada, “Waspadalah kamu, janganlah kamu berbalik sepeninggalku kelak seperti kaum kafir, yaitu perang saudara diantaramu”. (Hr. Muslim)
Dihadist yang lainnya, Rasulullah bersabda,”Tiada akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan”.(Muttafaq ‘alaihi). Lantas apa yang harus kita lakukan untuk memperbaikki kerusakkan persatuan umat islam kini. yaitu, tanamkan rasa kesadaran bahwa kita adalah satu aliran yakni aliran Islam, satu jenis yakni umat manusia, dan pentingnya satu nasab yakni satu saudara, harus menolong apa yang harus ditolong, memberi apa yang harus diberi, dan menerima apa yang harus diterima sehingga melekatlah rasa kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing sebagai makhluk tuhan.
Seandainya umat manusia selalu mencari perbedaan maka tak dapat kita pungkirri akan terjadi perang dunia, tapi bilamana manusia selalu mencari persamaan daripada perbedaan, maka akan terjadi perdamaian dunia, lantas supaya umat Islam tak dapat terkontaminasi oleh faham yang rusak, maka kembalilah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah agar kita terlepas dari malapetaka baik didunia maupun di akhirat.
Seperti Riwayat berikut : Telah menceritakan kepada kami Yahya yang berkata telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hasan bin Ubaidillah dari Abi Dhuha dari Zaid bin Arqam yang berkata Nabi SAW bersabda “Aku tinggalkan untuk kalian yang apabila kalian berpegang-teguh kepadanya maka kalian tidak akan sesat yaitu Kitab Allah azza wa jalla dan ItrahKu Ahlul Baitku dan keduanya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaKu di Al Haudh [Ma’rifat Wal Tarikh Al Fasawi 1/536]
Habib Syaugi Ernesto Bin Moch Taufik Bin Yahya
Kamis, 11 September 2014
9/11/2014 01:57:00 PM
Ernesto Yahya
EXPORT, IMPORT
1 comment
SEWA
SERTIFIKAT PPJK
SERTIFIKAT AHLI KEPABEANAN
SERTIFIKASI AHLI KEPABEANAN
SERTIFIKAT PPJK
SERTIFIKAT AHLI KEPABEANAN
SERTIFIKASI AHLI KEPABEANAN
: BILA BERMINAT CHAT / TLPN KE :
082299994783
082299994783
Selasa, 09 September 2014
9/09/2014 09:58:00 AM
Ernesto Yahya
EXPORT
No comments
EXPORT FCL (Kawasan Berikat)
- Setelah Packing List & Commercial Invoice sudah fix, Shipping Schedule sudah di tentukan, Tanggal Stuffing sudah di tentukan maka langkah selanjutnya adalah Booking ke Forwarder dengan mengirimkan Shipping Instruction.
- Shipping Instruction ini bertujuan untuk menyewa tempat / space container di Kapal. Setelah Shipping Instruction di kirim ke forwarder dan ketersediaan space container pada Vessel yang kita pilih tersebut tersedia maka Forwarder akan mengirimkan D/O (Delivery Order) kepada kita
- Setelah mendapatkan D/O kita mengirimkan D/O tersebut bersamaan dengan Booking Trucking ke pihak EMKL. Booking Trucking ini berisikan data2 Shipper, Consignee, Vessel, Ukuran Kontainer, Waktu dan Tempat Stuffing. Jika kita tidak memiliki system EDI sendiri, maka kita juga kirimkan Packing List & Commercial Invoice kepada pihak EMKL untuk input data EDI system. D/O yang kita kasih ke EMKL akan dipergunakan sebagai bukti pengambilan container kosong di DEPO yang telah tertera di di D/O. Dari DEPO kita akan mendapatkan container kosong, SEAL (segel), E.I.R( Equipment Interchange Receipt). Dan Surat Jalan pengeluaran container dari DEPO.
- Saat kita sedang melakukan Stuffing, maka kita minta pihak EMKL untuk input data export berdasarkan Packing List & Commercial Invoice kita untuk mendapatkan P.E. dan P.E.B dari pihak Bea Cukai Pelabuhan. Setelah P.E. dan P.E.B kita di setujui maka kita minta agar EMKL untuk fax P.E. dan P.E.B tersebut ke kita. Kita perbanyak 10 lembar untuk P.E dan P.E.B 2 lembar dan lampiran copy Packing List & Commercial Invoice. Lalu kita ajukan ke petugas Bea Cukai di Kawasan Berikat untuk difiat.
- Setelah proses fiat dokumen P.E. dan proses stuffing selesai, maka kita segel pintu container lalu kita sertakan dokumen kepada Supir Container P.E. 3 lembar, Copy Packing List & Commercial Invoice dan copy P.E.B 1 lembar (Namun jika Copy PEB, Packing List & Commercial Invoice tidak kita sertakan juga tidak apa2 karena pihak EMKL sudah memiliki-nya).
- Dokumen yang kita sertakan kepada Supir Container akan di berikan kepada pihak Operasional EMKL yang sudah menunggu di Pelabuhan untuk melanjutkan proses Fiat di pelabuhan.
- Setelah itu kita meminta pihak Forwarder untuk mengefax / email draft H B/L kepada kita untuk kita isi berdasarkan data2 Packing List & Commercial Invoice. Biasanya pengisian data2 di H B/L itu berdasarkan standarisasi Buyer tetapi terkadang dari pihak kita sendiri.
- Setelah H B/L (House Airway Bill) benar dalam arti dari segi isi dan penulisanya sudah sesuai dengan standarisasi Buyer ataupun pihak kita, maka langkah selanjutnya adalah membuat COO. COO di buat di DEPERINDAG. Jadi setelah Kapal berangkat dan terbit H B/L maka kita berikan Packing List & Commercial asli dan Copy Non Negotiable H B/L kepada pihak EMKL untuk mengurus COO di DEPERINDAG.
- Jika COO sudah jadi, maka Original H B/L, Packing List & Commercial Invoice Asli serta COO dikirim ke pihak Buyer dengan menggunakan jasa kurir.
Senin, 25 Agustus 2014
8/25/2014 05:26:00 PM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Disaat dimana setiap detik, menit & jam menjadi hal berharga dalam hal percintaan, hal untuk dicintai dan mencintai. Realitas cintapun bersemi diantaranya untuk selalu berusaha saling membaurkan rasa kasih & sayang.
Adapun kubuat catatan ini, karena ada beberapa hal yang ingin aku sampaikan dengan "JUJUR & TULUS" kepadamu walau aku belum tahu siapa dirimu.
Aku ingin bercerita kepadamu sebuah kisah, sebuah kisah yang sangat menyiksaku dalam terangnya siang yang diracuni malam yang selalu menari-nari dalam hatiku.
DULU hingga KINI kurasakan "HATI INI KOSONG" entah mengapa kosong & kosong
Setiap hati mempunyai rasa yang berbeda-beda & unik, mungkin dikarenakan itu Tuhanpun menyatukan hatimu dan hatiku.
^Jujur^
Hatiku kinipun masih terkiang akan masa lalu, yang dimana rasa rindu, benci, marah, sedih & kecewa dll dipendam hingga penuh luka dihatiku. Kuharapkan atas kamu "Jujur" atas apapun perasaan terhadap aku, hingga hatiku merasa tenang & damai.
^Apa Adanya^
Hidup tenang didunia bila segala keinginan menutupi segala kebutuhan. Urusan dunia akan lancar bila dijalani dengan "Apa Adanya", Apa Adanya terhadap kelebihan & kekurangan yang kita miliki serta saling menutupi atau melengkapi kekurangan dengan kelebihan yang dimiliki.
Mudah-mudahan kehidupan yang kita jalani didunia dengan apa adanya menjadikan dunia ini sebagai ladang Amal & Ibadah untuk memperlancar kehidupan-kehidupan yang tercipta untuk kita.
^Tanpa Syarat^
Kita bersama-sama mengakui bahwa setiap urusan dunia maupun kehidupan setelahnya nanti, pastinya mempunyai syarat, syarat lancar atau tidaknya untuk kehidupan tersebut.
Namun hati mempunyai kehidupan tersendiri, karena kehidupan dihati tidak ada syarat (Tanpa Syarat) dalam mengarungi kehidupan dihati ini.
Hatimu & hatiku menjadi saksi, bila rasa sayang, rindu & cinta dijalani dengan adanya syarat, maka itu akan memperburuk atau merusak keindahan yang ada dihati kita.
#Semoga Tuhan Mempertemukan Kita disaat Yang Tepat, Terbaik & Teristimewa# Amien.
Senin, 11 Agustus 2014
8/11/2014 01:50:00 PM
Ernesto Yahya
IMPORT, PERPAJAKAN
No comments
Terjawab sudah penantian bagi para pegiat
usaha. Setelah sekian lama WP bertanya-tanya apakah ada peraturan baru
tentang format SKB terkait dengan PP 46? Di PMK 107/PMK.11/2013
disebutkan permohonan SKB mengikuti PER-1/PJ/2011, dan itu pula yang
membuat saya memposting tata cara permohobnan SKB disini, tetapi
disebutkan juga di PMK 107 akan diterbitkan Perdirjen baru tentang SKB
dan itu terwujud melalui PER-32/PJ/2013 tentang TATA
CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG
MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU yang baru terbit tanggal 25 september kemarin.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)
SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
Pertanyaan berikutnya
apakah format SKB di PER-1/PJ/2011 dianggap tidak berlaku/dihapus? Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku
sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Artinya terhitung sejak
25 September 2013, permohonan SKB menggunakan format sesuai Per-32.
Selanjutnya bagaimana cara mengajukan SKB baru ini?
Cara Mengajukan SKB PPh Format Baru (pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
- Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
- Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)
SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
- Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
- Menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
- Menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap
transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa
Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
- Impor;
- Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
- Pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
- Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
- Satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
8/11/2014 01:41:00 PM
Ernesto Yahya
IMPORT
No comments
BCF 1.5
Syaugi Ernesto Yahya : 0822-9999-4783
Barang yang tidak dikuasai
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah
- barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
- barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan ijin Peyebab pencabutan ijin penyelenggara:
- tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
- tidak mampu lagi menjalankan usaha TPB tersebut
- melunasi semua Bea Masuk yang terhutang
- mengekspor kembali barang yang masih ada di dalam TPB, atau
- memindahkan barang ke TPB lain
- barang yang dikirim melalui pos:
- yang ditolak oleh si alamat atau oran yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada penngirim diluar Daerah Pabean
- dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju, dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai oleh pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barangnya akan dilelang jika tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.
Kecuali:
Barang yang dikuasai Negara
Barang yang dikuasasi Negara adalah:
- barang yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara benar
- barang dan/atau sarana pengangkutyag ditegah oleh pejabat BC
- barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditinggal oleh pemilik yang tidak jelas
Barang yang dinyatakan dikuasai Negara yang:
Barang yang menjadi milik Negara
Barang yang menjadi milik Negara adalah:
- barang larangan yang tidak dikuasai
- barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari di TPP
- barang yang ditegah yang pelakukanya tidak dikenal
- barang yang ditinggalkan di KP dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari di TPP.
- barang LARTAS
- barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara Barang yang menjadi milik Negara merupakan kekayaan Negara dan disimpan di TPP.
Waktu Penyelesaian :
10 menit
Biaya Pelayanan :
Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat Permohonan,
• Respon SPPB,
• Copy PIB,
• Copy Memo kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen dari Seksi Tempat Penimbunan,
• Copy Nota hasil pencacahan
Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lt Dasar (Subbag Duktek Bagian Umum
Sabtu, 09 Agustus 2014
8/09/2014 11:05:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Betapa Umat Muslim menginginkan menjadi Umat Baginda Rasululloh SAW:
Al Imam Ali RA berkata:
Ciri-Ciri Umat Baginda Rasululloh Saw saat menghadap Alloh di Yaumul Masyar:
1. Wajahnya Kekuningan karena Tidak Tidur Malam
2. Matanya rusak karena banyak Menangis
3. Punggungnya bungkuk karena Banyak Berdiri
4. Perutnya kempis karena Berpuasa, dan
5. Bibirnya Kering karena Berdo'a
Mudah-mudahan kita yangg mengaku Umat Baginda Rasululloh Saw mengikuti apa yang telah diwasiatkan pada kita. ^_^
8/09/2014 11:02:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Ketika tanah & api hadir secara bersamaan,
Bumi akan menjadi TANDUS & GERSANG;
Tumbuh-tumbuhan TIDAK BSA TUMBUH SUBUR,
Hewan-hewan TAK MAMPU MELANGSUNGKAN HIDUP.
Ketika tanah & air hadir bersamaan,
Bumi akan menjadi LEMBAB & BANJIR;
INI MENGANCAM KEBERLANGSUNGAN MANUSIA, TUMBUHAN &
HEWAN.
Ketika
air & panas/api hadir bersamaan,
Di
mana-mana TERJADI KERIBUTAN,
Karena
keduanya LEBIH SUKA MENONJOLKAN DIRI:
MERASA
PALING UNGGUL.
Untuk itu TUHAN CIPTAKAN MEREKA SECARA BERSAMAAN,
Bumi menerima air yang dibawa angin,
AGAR TERJADI KESEIMBANGAN,
Panas ikut menstabilkannya, SEHINGGA TERCIPTALAH
KEHIDUPAN.
BUMI MENJADI SUBUR & SEDAP DIPANDANG MATA.
SEMUA MAKHLUK BERSUKA CITA ^_^
Terima kasih buat Allah SWT, Rasululloh, Keluargaku, Guru-guruku & Teman-temanku :
adanya KALIAN MEMBUAT HIDUPKU BERARTI
8/09/2014 11:02:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Jasad MANUSIA mulia karena ROHNYA
Tubuh MANUSIA itu disebut MANUSIA...
karena MATA, TELINGA, atau LIDAHNYA...
MAKA apa bedanya antara MANUSIA & GAMBAR MANUSIA DIDINDING??
Tubuh MANUSIA itu disebut MANUSIA...
karena MATA, TELINGA, atau LIDAHNYA...
MAKA apa bedanya antara MANUSIA & GAMBAR MANUSIA DIDINDING??
Langganan:
Postingan (Atom)










