Tampilkan postingan dengan label IMPORT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IMPORT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Desember 2014

IMPORT PROCEDURE
Syaugi Ernesto Yahya : 0822-9999-4783

Jalur MITA NON PRIORITAS langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal :
1.       Importasi komoditi beresiko tinggi
2.       Re-ekspor (barang impor yang dekspor kembali / impor sementara)
3.       Re-impor (barang ekspor yang diimpor kembali)
4.       Barang impor dengan penangguhan BM
5.       Barang impor tertentu

Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (10% atau 30%) :
a.       Jumlah 5 peti kemas atau kurang dilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 2 peti kemas
b.      Jumlah lebih dari 5 peti kemas atau lebih ilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 1 peti kemas

Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (menjadi 100%) :
1.       Jumlah atau jenis di packing list tidak jelas
2.       Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor
3.       Jumlah dan/atau nomor kemasa tidak sesuai dengan packing list
4.       Jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list
5.       Pemeriksaan fisik karena jabatan (setelah 3 hari diterbitkan SPJM)
6.       Barang impor yang terkena NHI (nota hasil intelijen) dan/atau
7.       Barang impor dalam bentuk curah


Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, pejabat BC menbuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).

Jumat, 19 Desember 2014

== TARIF & NILAI PABEAN ==

Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan
terutang bea masuk.

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
a.    menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.    melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.     mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d.    menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a.    diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b.    diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c.     diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean, kecuali :
a.    barang impor hasil pertanian tertentu;
b.    barang impor termasuk dalam daftar ekslusif skedul XXI Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tariff dan perdagangan; dan
c.     barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (ATIGA, ACFTA, IJEPA, AKFTA, AIFTA, IPPTA)
d.    barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
e.    Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. (BTKI)


Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (Metode I)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dari Nilai transaksi barang dari barang indentik, yaitu; (Metode II)
Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;atau
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk Nilai transaksi barang dari barang serupa, yaitu; (Metode III)
Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;atau
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode deduksi (Metode IV)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode komputasi (Metode V)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan menggunakan data yang tersedia di daerah pabean dengan tata cara wajar & konsisten dengan prinsip dan ketentuan ; (Metode VI)
1.      Penentuan Nilai pabean dari nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
2.    Penentuan Nilai pabean dari Nilai transaksi barang dari barang indentik
3.    Penentuan Nilai pabean dari  Nilai transaksi barang dari barang serupa
4.    Penentuan Nilai pabean dengan metode deduksi
5.    Penentuan Nilai pabean dengan metode komputasi
6.    Penenuan Nilai pabean dengan ketentuan peraturan menteri.

==RUMUS==
CIF                               = Cost + Insurance + Freight
Nilai Pabean (NP)        = NDPBM x CIF
Pung. BM                     = Tarif x NP è Bea Masuk Biasa
Nilai Impor                   = NP + Pung. BM
PPn                              = Tarif x NI
PPn BM                       = Tarif x NI
PPh                              = Tarif x NI

==RUMUS==

Selasa, 16 Desember 2014

== PENGENDALIAN IMPOR ATAU EXPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ==

Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat BC untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor / ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia. (Pasal 54 “Permintaan Pemilik / Pemegang merek atau hak cipta”)
Permintaan tersebut disertai : (pasal 55)
a.    bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan;
b.    bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
c.     perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabat BC.
d.    Jaminan

Jaminan yang disyaratkan, dapat dipergunakan : (pasal 42)
a.    sekali; atau
b.    terus-menerus
Jaminan dapat berbentuk : (pasal 42)
a.    uang tunai;
b.    jaminan bank;
c.     jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d.    jaminan lainnya.

Bilamana persyaratan permintaan penangguhan barang impor / ekspor terpenuhi, dan ketua pengadilan niaga mengeluarkan perintah tertulis ke pejabat BC, maka dalam hal ini pejabat BC : (pasal 56)
a.    memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang impor dan ekspor;
b.    melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dari kawasan pabean terhitung sejak tanggal diterimanya perintah tertulis ketua pengadilan niaga

Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.  Berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan perintah tertulis ketua pengadilan niaga. Perpanjangan penangguhan tersebut disertai dengan perpanjangan jaminan. (pasal 57)

Pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta dapat memeriksa penangguhan barang impor atau ekspor dengan izin ketua pengalian niaga. Izin pemeriksaan dilakukan oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya. (Pasal 58)

Pejabat BC wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor (sesuai uu no 17 tahun 2006), bilamana tidak ada pemberitahuan dari pemilik / pemegang hak atas merek / hak cipta (proses hokum) serta tidak memperpanjang  penangguhan pengeluaran tersebut dengan perintah tertulis dari ketua pengadilan niaga. (pasal 59)

Dalam keadaan tertentu: Importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan pengakhiran penangguhan barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual kepada pejabat BC, dengan menyerahkan jaminan yang sama atas jaminan yang telah diserahkan oleh  pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta (pihak penuntut). (pasal 60)

Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak terbukti secara hokum dan ketentuan yag ada, maka pemilik barang impor / ekspor yang barangnya di tunda pengeluaran dikarenakan diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual berhak meminta ganti rugi, Pengadilan niaga yang memeriksa dan memutus perkara dapat memerintahkan agar jaminan digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan. (pasal 61)

Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor dapat dilakukan oelh pejabat BC apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta. (Pasal 62)

Dikecualikan penundaan pengeluaran barang impor / ekspor yang diduga  melanggar hak atas kekayaan intelektual bagi barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial (diperuntukan untuk dipakai). (Pasal 63).

Pengendalian impor / ekspor atas barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta, maka ditetapkan dengan peraturan pemerintah.  (Pasal 64)

Sumber : UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
== TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA ==

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean, untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Pengusaha TPS bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPS.

Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 25 % dari bea masuk yang harus dibayar.

Perhitungan BM yang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut di timbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat BC.

Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPSnya :
a. Musnah tanpa sengaja
b. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
c. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.

Dalam hal barang ditimbun ditempat penimbunan sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari sejak penimbunan

Pejabat BC dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (no pen dari bc).

== TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ==

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:
a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;
d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;
e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau
g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pengusaha TPB bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPBnya.

Pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar BM yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 100 % dari bea masuk yang harus dibayar.

Perhitungan BM didasarkan pada tariff yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di TPB.

Pengusaha TPB dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPBnya :
d. Musnah tanpa sengaja
e. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
f. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan pabean.

Barang dapat dikeluarkan dari TPB atas persetujuan pejabat BC untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke TPB dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.

Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa:
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya
dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri

Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Izin TPB dibekukan bilamana penyelenggara TPB ;
a. berada dalam pengawasan curator sehubungan TPB
b. menunjukan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TPB

Pembekuan izin dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara TPB :
a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan TPB tersebut.

Izin TPB dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara TPB :
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mengusahakan TPB tersebut.

Izin TPB dalam hal :
a. penyelenggara TPB untuk jangka waktu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. penyelenggara TPB mengalami pailit;
c. penyelenggara TPB bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.

Bilamana izin TPB dicabut, pengusaha dalam batas 30 hari sejak pencabutan izin harus :
a. melunasi semua BM yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di TPB;
c. memindahkan barang yang masih ada di TPB ke TPB lain.


Sumber : UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Senin, 11 Agustus 2014

Terjawab sudah penantian bagi para pegiat usaha. Setelah sekian lama WP bertanya-tanya apakah ada peraturan baru tentang format SKB terkait dengan PP 46? Di PMK 107/PMK.11/2013 disebutkan permohonan SKB mengikuti PER-1/PJ/2011, dan itu pula yang membuat saya memposting tata cara permohobnan SKB disini, tetapi disebutkan juga di PMK 107 akan diterbitkan Perdirjen baru tentang SKB dan itu terwujud melalui PER-32/PJ/2013 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU yang baru terbit tanggal 25 september kemarin.
Pertanyaan berikutnya apakah format SKB di PER-1/PJ/2011 dianggap tidak berlaku/dihapus? Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Artinya terhitung sejak 25 September 2013, permohonan SKB menggunakan format sesuai Per-32.
Selanjutnya bagaimana cara mengajukan SKB baru ini?
Cara Mengajukan SKB PPh Format Baru (pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
  1. Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
  3. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Apakah Satu SKB Boleh Untuk Beberapa Kali Pemotongan?
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.

Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)

SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
  1. Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
  3. Menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
    1. Impor;
    2. Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    3. Pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    4. Pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
  4. Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
  1. Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
  3. Satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar

Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
BCF 1.5
Syaugi Ernesto Yahya : 0822-9999-4783


Barang yang tidak dikuasai
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah
  1. barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
  2. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan ijin
  3. Peyebab pencabutan ijin penyelenggara:
    • tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
    • tidak mampu lagi menjalankan usaha TPB tersebut
    Setelah ijin dicabut maka harus:
    • melunasi semua Bea Masuk yang terhutang
    • mengekspor kembali barang yang masih ada di dalam TPB, atau
    • memindahkan barang ke TPB lain
  4. barang yang dikirim melalui pos:
    • yang ditolak oleh si alamat atau oran yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada penngirim diluar Daerah Pabean
    • dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju, dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Barang yang tidak dikuasai tersebut disimpan di TPP(Tempat Penimbunan Pabean dengan BCF 1.5 disampaikan ke pengelola atau kasi. TPP.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai oleh pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barangnya akan dilelang jika tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.

Kecuali:

  • yang busuk segera dimusnahkan
  • yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, dan pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang.
  • barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik Negara, atau
  • merupakan brang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP.
  • Sepanjang belum dilelang (dua hari sebelum pelelangan) barang tersebut oleh pemiliknya dapat:

  • diimpor untuk dipakai setelah BM dan biaya lainnya yang terutang dilunasi
  • diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi
  • dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi
  • diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi
  • dikeluarkan dengan tujuan TPB setelah biaya yang terutang dilunasi
  • Hasil lelang setelah dikurangi BM yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemilknya. Dan diberitahukan secara tertulis oleh pejabat BC dalam waktu 7 hari setelah tanggal pelelangan. Jika sisanya tidak diambil oleh pemilik barng maka akan menjadi milik Negara setelah lewat jangka waktu 90 hari sejak tanggal pemberitahuan.
    Barang yang dikuasai Negara
    Barang yang dikuasasi Negara adalah:
    1. barang yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara benar
    2. barang dan/atau sarana pengangkutyag ditegah oleh pejabat BC
    3. barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditinggal oleh pemilik yang tidak jelas
    Pejabat BC secara tertulis memberitahukan kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang selama 30 hari sejak sisimpan di TPP.
    Barang yang dinyatakan dikuasai Negara yang:

  • busuk segera dimusnahkan
  • yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, dan pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan sebagai barang LARTAS dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang.
  • barang LARTAS dinyatakan sebagai milik Negara
  • Barang dan Sarana Pengangkut dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 hari sejak penyimpanan di TPP dalam hal:

  • BM yang terutang telah dibayar, dan apabila merupakan barang LARTAS telah diserahka dokumen yang diperlukan sehubungan dengan barang impor-ekspor LARTAS, atau
  • dan telah diserahkan sejumlah uang ditetapkan oleh menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melewati harga barang
  • Pemilik barng dan/atau sarana pengangkut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada menteri dalam jangka waktu 30 hari sejak diberitahukan oleh pejabar BC dengan menyebutkan alasn dan bukti yang memperkuat keberatannya. Dan jika dalam waktu 90 hari Menteri tidak memberikan respon keberatan dianggap diterima.
    Barang yang menjadi milik Negara
    Barang yang menjadi milik Negara adalah:
    1. barang larangan yang tidak dikuasai
    2. barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari di TPP
    3. barang yang ditegah yang pelakukanya tidak dikenal
    4. barang yang ditinggalkan di KP dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari di TPP.
    5. barang LARTAS
    6. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara
    7. Barang yang menjadi milik Negara merupakan kekayaan Negara dan disimpan di TPP.
       
    Pencetakan SPPB Karena Pembatalan BCF 1.5

    Waktu Penyelesaian :
    10 menit

    Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya

    Persyaratan :
    • Surat Permohonan,
    • Respon SPPB,
    • Copy PIB,
    • Copy Memo kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen dari Seksi Tempat Penimbunan,
    • Copy Nota hasil pencacahan


    Lokasi Pelayanan :
    Gedung Induk Lt Dasar (Subbag Duktek Bagian Umum
       

    Senin, 05 Mei 2014


    IMPORT PROCEDURE
    Syaugi Ernesto Yahya : 0822-9999-4783



    1.         IMPORTIR/BUYER/CONSIGNEE membuka L/C Letter of Credit, dengan persyaratan ;
    a.     Angka Pengenal Import (API) ;
    -   Surat permohonan  pembuatan API kepada Kepala Kanwil Deperindag (Kandep)
    -   Mngisi form yang diberikan kandep untuk pembuatan API
    -   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    -   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    -   Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    -   Surat kelakuan baik pengurus perusahaan dari instansi Kepolisian (SKCK)
    -   Pas foto pengurus perusahaan
    -   Foto copy pengurus perusahaan
    b.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    c.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    d.    Sales Contract
    e.     Marginal Deposit (MD)
    f.      Plafond /line
    2.  IMPORTIR/BUYER/CONSIGNEE mengirimkan Purchase Order kepada EXPORTIR/SELLER/SHIPPER dengan master list permintaan barang.
    3.  IMPORTIR setelah mendapatkan shipping advice (pemberitahuan pengapalan barang) dari EXPORTIR/PPJK dan dokumen terkait guna proses custum clearance di Dirjen Bea Cukai. Dokumen Import*1 terkait guna proses custum clearance di Dirjen Bea Cukai :
    • ·       Commercial Invoice (Faktur Penjualan) dari exportir.
    • ·       Packing List (daftar packing/barang) dari exportir
    • ·       Bill of Lading B/L from shipping line (EMKL/EMKU)
    • ·       Delivery order (D/O  - pengiriman permintaan) dari shipping line
    • ·       Purchase order (permintaan pembelian) dari importir
    • ·       Copy Bill of Exchange (wesel) dari exportir
    • ·       Letter of Credit dari importir (issuing bank – opening bank – bank devisa)
    • ·       Certificate of Quality (sertifikat kualitas barang)
    • ·       Certificate of Origin (keterangan negara asal barang)
    • ·       Certificate of Inspection (keterangan dari juru pemeriksa barang atau surveyor report)
    • ·       Manufacture’s Quality Certificate
    • ·       Chemical Analysis (analisis kimia)
    • ·       Weight Note (catatan timbangan) dari exportir
    • ·       Measurement List (daftar ukuran barang / Gross Weight-Nett Weight) dari exportir
    • ·       BC 1.1 Inward Manifest dari shipping line
    • ·       Surat Pendaftaran Barang (SPB/NPB) dari Dirjen Perdagangan dan Perindustrian.
    • ·       Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
    • ·       Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2-TILA) dari terminal container.

    4.       IMPORTIR/PPJK membuat dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) terhadap barang Import ke Dirjen Perdagangan dan Perindustrian.
    5.       IMPORTIR/PPJK mengambil atau membuat Laporan Surveyor (LS) dari Sucofindo, syarat pengajuan pembuatan LS dengan melampirkan ;
    -    Ijin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI)
    -    Angka Pengenal Impor (API)
    -    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    -    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    -    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    -    Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
    -    Sesuai dengan persyaratan setiap komoditi

    6.         IMPORTIR/PPJK membuat IMPORTIR/PPJK mempersiapkan pembuatan Draft PIB (edi system) berdasarkan dari dokumen import*
    7.         IMPORTIR/PPJK membayarkan Pajak ke Bank Devisa kepada Rekening Kas Negara dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Import dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan PaJak (SSPCP) yang sudah diendorsement oleh Bank Devisa.
    8.       IMPORTIR/PPJK mengirimkan Draft PIB (Respon PIB) melalui edi system dengan melampirkan dokumen import*1 .
    9.       Dirjen Bea Cukai mengirimkan Pemberitahuan Import Barang dengan kriteria Jalur Merah (SPJM) / Jalur KunIng (SPJK).
    -    JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
    -    JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
    10.    Proses administrasi Penerimaan dan Perekaman Dokumen PIB Jalur Merah/Kuning ke Kasi Pabean dan Cukai I bidang PPC IV – JITC I Lantai dasar dengan melengkappi dokumen sebagai berikut ;


    Hardcopy Dokumen PIB Jalur Merah/ Kuning Lengkap, yang terdiri dari:
    1. Dokumen Pembayaran / Jaminan :
    - Bukti Penerimaan Negara, SSPCP
    - SKB PPN/PPh**
    - Customs Bond / STTJ **
    - L/C **
    2. Bill Of Lading
    3. Invoice / Packing List
    4. Asuransi **
    5. Dokumen Larangan / Pembatasan**
    - Izin Karantina
    - Izin BPOM
    - Izin Perdagangan
    (NPIK, IT/IP, SPI, SK LABEL, dll)
    - Laporan Surveyor
    - Izin Instansi Terkait Lainnya
    6. Skep Fasilitas** :
    - Skep BKPM, Skep KITE
    - Skep Tarif Referensi
    - Skep Fasilitas Lainnya
    7. Data Importir :
    - Kartu API, Bukti Registrasi API
    - NPWP
    - TDP dan Kelengkapan Lainnya*
    8. Data PPJK :
    - Bukti Penerimaan Jaminan PPJK
    - Skep PPJK
    - NPWP
    9. Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas
    11.    Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kasi Pabean dan Cukai I bidang PPC IV / Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) maka Dirjen Bea Cukai memberikan data lengkap tentang hasil pemeriksaan dokumen kepada Kasubsi Hangar Pabean dan Cukai
    12.    Kasubsi Hangar Pabean dan Cukai memberikan wewenang kepada Petugas Pemeriksaan Fisik (Bahandle) , Petugas Pemeriksaan Fisik akan mengeluarkan hasil pemerikasaan yang sesuai dengan barang impor ke PFPD, lalu PFPD akan mengeluarkan LHP (Lembar Hasil Pemeriksaan) atau Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang ditujukan kepada IMPORTIR/PPJK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dan KPPBC Pembongkaran.  
    13.    IMPORTIR/PPJK melakukan pengambilan barang di PT.JITC/UTC pada petugas pintu keluar dan menyerahkah dokumen import terkait *1 dan Surat Penyerahan Petikemas (SP2) atau TILA

    Popular Posts

    VISITOR BOOK

    DIGITAL PLAYER

    AL - QUR'AN