Selasa, 16 Desember 2014

== PENGENDALIAN IMPOR ATAU EXPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ==

Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat BC untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor / ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia. (Pasal 54 “Permintaan Pemilik / Pemegang merek atau hak cipta”)
Permintaan tersebut disertai : (pasal 55)
a.    bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan;
b.    bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
c.     perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabat BC.
d.    Jaminan

Jaminan yang disyaratkan, dapat dipergunakan : (pasal 42)
a.    sekali; atau
b.    terus-menerus
Jaminan dapat berbentuk : (pasal 42)
a.    uang tunai;
b.    jaminan bank;
c.     jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d.    jaminan lainnya.

Bilamana persyaratan permintaan penangguhan barang impor / ekspor terpenuhi, dan ketua pengadilan niaga mengeluarkan perintah tertulis ke pejabat BC, maka dalam hal ini pejabat BC : (pasal 56)
a.    memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang impor dan ekspor;
b.    melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dari kawasan pabean terhitung sejak tanggal diterimanya perintah tertulis ketua pengadilan niaga

Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.  Berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan perintah tertulis ketua pengadilan niaga. Perpanjangan penangguhan tersebut disertai dengan perpanjangan jaminan. (pasal 57)

Pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta dapat memeriksa penangguhan barang impor atau ekspor dengan izin ketua pengalian niaga. Izin pemeriksaan dilakukan oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya. (Pasal 58)

Pejabat BC wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor (sesuai uu no 17 tahun 2006), bilamana tidak ada pemberitahuan dari pemilik / pemegang hak atas merek / hak cipta (proses hokum) serta tidak memperpanjang  penangguhan pengeluaran tersebut dengan perintah tertulis dari ketua pengadilan niaga. (pasal 59)

Dalam keadaan tertentu: Importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan pengakhiran penangguhan barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual kepada pejabat BC, dengan menyerahkan jaminan yang sama atas jaminan yang telah diserahkan oleh  pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta (pihak penuntut). (pasal 60)

Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak terbukti secara hokum dan ketentuan yag ada, maka pemilik barang impor / ekspor yang barangnya di tunda pengeluaran dikarenakan diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual berhak meminta ganti rugi, Pengadilan niaga yang memeriksa dan memutus perkara dapat memerintahkan agar jaminan digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan. (pasal 61)

Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor dapat dilakukan oelh pejabat BC apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta. (Pasal 62)

Dikecualikan penundaan pengeluaran barang impor / ekspor yang diduga  melanggar hak atas kekayaan intelektual bagi barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial (diperuntukan untuk dipakai). (Pasal 63).

Pengendalian impor / ekspor atas barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta, maka ditetapkan dengan peraturan pemerintah.  (Pasal 64)

Sumber : UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Popular Posts

VISITOR BOOK

DIGITAL PLAYER

AL - QUR'AN