==
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EXPOR
BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ==
Atas
permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua
pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat BC untuk
menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor / ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang
cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi
di Indonesia. (Pasal 54 “Permintaan Pemilik / Pemegang merek atau hak cipta”)
Permintaan
tersebut disertai : (pasal 55)
a.
bukti
yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan;
b.
bukti
pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
c.
perincian
dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan
penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabat BC.
d.
Jaminan
Jaminan
yang disyaratkan, dapat dipergunakan : (pasal 42)
a.
sekali;
atau
b.
terus-menerus
Jaminan
dapat berbentuk : (pasal 42)
a.
uang
tunai;
b.
jaminan
bank;
c.
jaminan
dari perusahaan asuransi; atau
d.
jaminan
lainnya.
Bilamana
persyaratan permintaan penangguhan barang impor / ekspor terpenuhi, dan ketua
pengadilan niaga mengeluarkan perintah tertulis ke pejabat BC, maka dalam hal
ini pejabat BC : (pasal 56)
a. memberitahukan secara tertulis kepada importir,
eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran
barang impor dan ekspor;
b. melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor
atau ekspor yang bersangkutan dari kawasan pabean terhitung sejak tanggal
diterimanya perintah tertulis ketua pengadilan niaga
Penangguhan
pengeluaran barang dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu,
dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan
perintah tertulis ketua pengadilan niaga. Perpanjangan penangguhan tersebut
disertai dengan perpanjangan jaminan. (pasal 57)
Pemilik
atau pemegang hak atas merek atau hak cipta dapat memeriksa penangguhan barang
impor atau ekspor dengan izin ketua pengalian niaga. Izin pemeriksaan dilakukan
oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan mempertimbangkan
penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor
yang dimintakan penangguhan pengeluarannya. (Pasal 58)
Pejabat
BC wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor
(sesuai uu no 17 tahun 2006), bilamana tidak ada pemberitahuan dari pemilik /
pemegang hak atas merek / hak cipta (proses hokum) serta tidak memperpanjang penangguhan pengeluaran tersebut dengan perintah
tertulis dari ketua pengadilan niaga. (pasal 59)
Dalam
keadaan tertentu: Importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor
dapat mengajukan pengakhiran penangguhan barang yang diduga melanggar hak atas
kekayaan intelektual kepada pejabat BC, dengan menyerahkan jaminan yang sama
atas jaminan yang telah diserahkan oleh pemilik
atau pemegang hak atas merek atau hak cipta (pihak penuntut). (pasal 60)
Apabila
dari hasil pemeriksaan perkara terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual
tidak terbukti secara hokum dan ketentuan yag ada, maka pemilik barang impor /
ekspor yang barangnya di tunda pengeluaran dikarenakan diduga melanggar hak
atas kekayaan intelektual berhak meminta ganti rugi, Pengadilan niaga yang
memeriksa dan memutus perkara dapat memerintahkan agar jaminan digunakan
sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan.
(pasal 61)
Tindakan
penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor dapat dilakukan oelh pejabat BC
apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal
dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta. (Pasal 62)
Dikecualikan
penundaan pengeluaran barang impor / ekspor yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual bagi
barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang
kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan
komersial (diperuntukan untuk dipakai). (Pasal 63).
Sumber : UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.