Senin, 15 Desember 2014

== TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA ==

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean, untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Pengusaha TPS bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPS.

Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 25 % dari bea masuk yang harus dibayar.

Perhitungan BM yang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut di timbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat BC.

Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPSnya :
a. Musnah tanpa sengaja
b. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
c. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.

Dalam hal barang ditimbun ditempat penimbunan sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari sejak penimbunan

Pejabat BC dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (no pen dari bc).

== TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ==

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:
a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;
d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;
e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau
g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pengusaha TPB bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPBnya.

Pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar BM yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 100 % dari bea masuk yang harus dibayar.

Perhitungan BM didasarkan pada tariff yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di TPB.

Pengusaha TPB dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPBnya :
d. Musnah tanpa sengaja
e. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
f. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan pabean.

Barang dapat dikeluarkan dari TPB atas persetujuan pejabat BC untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke TPB dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.

Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa:
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya
dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri

Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Izin TPB dibekukan bilamana penyelenggara TPB ;
a. berada dalam pengawasan curator sehubungan TPB
b. menunjukan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TPB

Pembekuan izin dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara TPB :
a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan TPB tersebut.

Izin TPB dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara TPB :
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mengusahakan TPB tersebut.

Izin TPB dalam hal :
a. penyelenggara TPB untuk jangka waktu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. penyelenggara TPB mengalami pailit;
c. penyelenggara TPB bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.

Bilamana izin TPB dicabut, pengusaha dalam batas 30 hari sejak pencabutan izin harus :
a. melunasi semua BM yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di TPB;
c. memindahkan barang yang masih ada di TPB ke TPB lain.


Sumber : UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Related Posts:

  • BCF 1.5 Barang yang tidak dikuasai Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya… Read More
  • KETENTUAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA & TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT == TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA == Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean, untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pen… Read More
  • PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL == PENGENDALIAN IMPOR ATAU EXPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL == Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis … Read More
  • TARIF & NILAI PABEAN == TARIF & NILAI PABEAN == Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Terh… Read More
  • Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh Sehubungan Dengan PP 46 Terjawab sudah penantian bagi para pegiat usaha. Setelah sekian lama WP bertanya-tanya apakah ada peraturan baru tentang format SKB terkait dengan PP 46? Di PMK 107/PMK.11/2013 disebutkan permohonan SKB mengikuti PER-1/PJ… Read More
Comments
0 Comments

0 komentar:

Popular Posts

VISITOR BOOK

DIGITAL PLAYER

AL - QUR'AN