Barang yang tidak dikuasai
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah
- barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
- barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan ijin Peyebab pencabutan ijin penyelenggara:
- tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
- tidak mampu lagi menjalankan usaha TPB tersebut
- melunasi semua Bea Masuk yang terhutang
- mengekspor kembali barang yang masih ada di dalam TPB, atau
- memindahkan barang ke TPB lain
- barang yang dikirim melalui pos:
- yang ditolak oleh si alamat atau oran yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada penngirim diluar Daerah Pabean
- dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju, dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai oleh pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barangnya akan dilelang jika tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.
Kecuali:
Barang yang dikuasai Negara
Barang yang dikuasasi Negara adalah:
- barang yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara benar
- barang dan/atau sarana pengangkutyag ditegah oleh pejabat BC
- barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditinggal oleh pemilik yang tidak jelas
Barang yang dinyatakan dikuasai Negara yang:
Barang yang menjadi milik Negara
Barang yang menjadi milik Negara adalah:
- barang larangan yang tidak dikuasai
- barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari di TPP
- barang yang ditegah yang pelakukanya tidak dikenal
- barang yang ditinggalkan di KP dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari di TPP.
- barang LARTAS
- barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara Barang yang menjadi milik Negara merupakan kekayaan Negara dan disimpan di TPP.
Waktu Penyelesaian :
10 menit
Biaya Pelayanan :
Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat Permohonan,
• Respon SPPB,
• Copy PIB,
• Copy Memo kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen dari Seksi Tempat Penimbunan,
• Copy Nota hasil pencacahan
Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lt Dasar (Subbag Duktek Bagian Umum