#Semoga Tuhan Mempertemukan Kita disaat Yang Tepat, Terbaik & Teristimewa# Amien.
Senin, 25 Agustus 2014
8/25/2014 05:26:00 PM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Disaat dimana setiap detik, menit & jam menjadi hal berharga dalam hal percintaan, hal untuk dicintai dan mencintai. Realitas cintapun bersemi diantaranya untuk selalu berusaha saling membaurkan rasa kasih & sayang.
Adapun kubuat catatan ini, karena ada beberapa hal yang ingin aku sampaikan dengan "JUJUR & TULUS" kepadamu walau aku belum tahu siapa dirimu.
Aku ingin bercerita kepadamu sebuah kisah, sebuah kisah yang sangat menyiksaku dalam terangnya siang yang diracuni malam yang selalu menari-nari dalam hatiku.
DULU hingga KINI kurasakan "HATI INI KOSONG" entah mengapa kosong & kosong
Setiap hati mempunyai rasa yang berbeda-beda & unik, mungkin dikarenakan itu Tuhanpun menyatukan hatimu dan hatiku.
^Jujur^
Hatiku kinipun masih terkiang akan masa lalu, yang dimana rasa rindu, benci, marah, sedih & kecewa dll dipendam hingga penuh luka dihatiku. Kuharapkan atas kamu "Jujur" atas apapun perasaan terhadap aku, hingga hatiku merasa tenang & damai.
^Apa Adanya^
Hidup tenang didunia bila segala keinginan menutupi segala kebutuhan. Urusan dunia akan lancar bila dijalani dengan "Apa Adanya", Apa Adanya terhadap kelebihan & kekurangan yang kita miliki serta saling menutupi atau melengkapi kekurangan dengan kelebihan yang dimiliki.
Mudah-mudahan kehidupan yang kita jalani didunia dengan apa adanya menjadikan dunia ini sebagai ladang Amal & Ibadah untuk memperlancar kehidupan-kehidupan yang tercipta untuk kita.
^Tanpa Syarat^
Kita bersama-sama mengakui bahwa setiap urusan dunia maupun kehidupan setelahnya nanti, pastinya mempunyai syarat, syarat lancar atau tidaknya untuk kehidupan tersebut.
Namun hati mempunyai kehidupan tersendiri, karena kehidupan dihati tidak ada syarat (Tanpa Syarat) dalam mengarungi kehidupan dihati ini.
Hatimu & hatiku menjadi saksi, bila rasa sayang, rindu & cinta dijalani dengan adanya syarat, maka itu akan memperburuk atau merusak keindahan yang ada dihati kita.
#Semoga Tuhan Mempertemukan Kita disaat Yang Tepat, Terbaik & Teristimewa# Amien.
Senin, 11 Agustus 2014
8/11/2014 01:50:00 PM
Ernesto Yahya
IMPORT, PERPAJAKAN
No comments
Terjawab sudah penantian bagi para pegiat
usaha. Setelah sekian lama WP bertanya-tanya apakah ada peraturan baru
tentang format SKB terkait dengan PP 46? Di PMK 107/PMK.11/2013
disebutkan permohonan SKB mengikuti PER-1/PJ/2011, dan itu pula yang
membuat saya memposting tata cara permohobnan SKB disini, tetapi
disebutkan juga di PMK 107 akan diterbitkan Perdirjen baru tentang SKB
dan itu terwujud melalui PER-32/PJ/2013 tentang TATA
CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG
MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU yang baru terbit tanggal 25 september kemarin.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)
SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
Pertanyaan berikutnya
apakah format SKB di PER-1/PJ/2011 dianggap tidak berlaku/dihapus? Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku
sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Artinya terhitung sejak
25 September 2013, permohonan SKB menggunakan format sesuai Per-32.
Selanjutnya bagaimana cara mengajukan SKB baru ini?
Cara Mengajukan SKB PPh Format Baru (pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
- Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
- Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)
SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
- Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
- Menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
- Menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap
transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa
Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
- Impor;
- Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
- Pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
- Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
- Satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
8/11/2014 01:41:00 PM
Ernesto Yahya
IMPORT
No comments
BCF 1.5
Syaugi Ernesto Yahya : 0822-9999-4783
Barang yang tidak dikuasai
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah
- barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
- barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan ijin Peyebab pencabutan ijin penyelenggara:
- tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
- tidak mampu lagi menjalankan usaha TPB tersebut
- melunasi semua Bea Masuk yang terhutang
- mengekspor kembali barang yang masih ada di dalam TPB, atau
- memindahkan barang ke TPB lain
- barang yang dikirim melalui pos:
- yang ditolak oleh si alamat atau oran yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada penngirim diluar Daerah Pabean
- dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju, dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai oleh pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barangnya akan dilelang jika tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.
Kecuali:
Barang yang dikuasai Negara
Barang yang dikuasasi Negara adalah:
- barang yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara benar
- barang dan/atau sarana pengangkutyag ditegah oleh pejabat BC
- barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditinggal oleh pemilik yang tidak jelas
Barang yang dinyatakan dikuasai Negara yang:
Barang yang menjadi milik Negara
Barang yang menjadi milik Negara adalah:
- barang larangan yang tidak dikuasai
- barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari di TPP
- barang yang ditegah yang pelakukanya tidak dikenal
- barang yang ditinggalkan di KP dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari di TPP.
- barang LARTAS
- barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara Barang yang menjadi milik Negara merupakan kekayaan Negara dan disimpan di TPP.
Waktu Penyelesaian :
10 menit
Biaya Pelayanan :
Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat Permohonan,
• Respon SPPB,
• Copy PIB,
• Copy Memo kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen dari Seksi Tempat Penimbunan,
• Copy Nota hasil pencacahan
Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lt Dasar (Subbag Duktek Bagian Umum
Sabtu, 09 Agustus 2014
8/09/2014 11:05:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Betapa Umat Muslim menginginkan menjadi Umat Baginda Rasululloh SAW:
Al Imam Ali RA berkata:
Ciri-Ciri Umat Baginda Rasululloh Saw saat menghadap Alloh di Yaumul Masyar:
1. Wajahnya Kekuningan karena Tidak Tidur Malam
2. Matanya rusak karena banyak Menangis
3. Punggungnya bungkuk karena Banyak Berdiri
4. Perutnya kempis karena Berpuasa, dan
5. Bibirnya Kering karena Berdo'a
Mudah-mudahan kita yangg mengaku Umat Baginda Rasululloh Saw mengikuti apa yang telah diwasiatkan pada kita. ^_^
8/09/2014 11:02:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Ketika tanah & api hadir secara bersamaan,
Bumi akan menjadi TANDUS & GERSANG;
Tumbuh-tumbuhan TIDAK BSA TUMBUH SUBUR,
Hewan-hewan TAK MAMPU MELANGSUNGKAN HIDUP.
Ketika tanah & air hadir bersamaan,
Bumi akan menjadi LEMBAB & BANJIR;
INI MENGANCAM KEBERLANGSUNGAN MANUSIA, TUMBUHAN &
HEWAN.
Ketika
air & panas/api hadir bersamaan,
Di
mana-mana TERJADI KERIBUTAN,
Karena
keduanya LEBIH SUKA MENONJOLKAN DIRI:
MERASA
PALING UNGGUL.
Untuk itu TUHAN CIPTAKAN MEREKA SECARA BERSAMAAN,
Bumi menerima air yang dibawa angin,
AGAR TERJADI KESEIMBANGAN,
Panas ikut menstabilkannya, SEHINGGA TERCIPTALAH
KEHIDUPAN.
BUMI MENJADI SUBUR & SEDAP DIPANDANG MATA.
SEMUA MAKHLUK BERSUKA CITA ^_^
Terima kasih buat Allah SWT, Rasululloh, Keluargaku, Guru-guruku & Teman-temanku :
adanya KALIAN MEMBUAT HIDUPKU BERARTI
8/09/2014 11:02:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Jasad MANUSIA mulia karena ROHNYA
Tubuh MANUSIA itu disebut MANUSIA...
karena MATA, TELINGA, atau LIDAHNYA...
MAKA apa bedanya antara MANUSIA & GAMBAR MANUSIA DIDINDING??
Tubuh MANUSIA itu disebut MANUSIA...
karena MATA, TELINGA, atau LIDAHNYA...
MAKA apa bedanya antara MANUSIA & GAMBAR MANUSIA DIDINDING??
8/09/2014 10:57:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Ilahi...
Benarkah Engkau akan menyiksaku setelah aku beriman kepada-Mu?
Benarkah Engkau akan menjauhiku setelah aku mencintai-Mu?
Benarkah Engkau akan menolakku setelah aku mengharapkan rahmat & maaf-Mu?
Benarkah Engkau akan menghempaskanku setelah aku berlindung dengan ampunan-Mu?
Demi wajah-Mu yang mulia...
Tidak mungkin Engkau mengecewakanku
Duhai, diriku!!
untuk kecelakaankah ibu melahirkanku?
untuk kesusahankah Engkau memeliharaku?
Ah...alangkah baiknya
bila ibu tidak melahirkanku & Engkau tidak memeliharaku.
Ah...alangkah baiknya sekiranya AKU TAHU Engkau jadikan aku pemilik bahagia yg Kau istimewakan dgn kedudukan di dekat-Mu sehingga tenang hatiku & tentram diriku.
Terima Kasih atas segala keindahan & kebahagian yang telah diberikan Alloh, Keluarga & Teman-temanku kepadaku, o_o
Syaugi Ernesto Yahya
082299994783 - INDONESIA
Syaugi Ernesto Yahya
082299994783 - INDONESIA
8/09/2014 10:52:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
HELAAN NAFAS MENGHADIRI;
PANAS TERIK MEMBAKAR KULIT;
GELOMBANG PASANG SIAP DIUJUNG PINTU;
MENYULURKAN TANGANNYA, PENUH RACUN;
LEMPENGAN LONTARPUN TURUT MEMBANTU;
BADANKU,BERTEBURAN DEBU;
SENGSARA,MEMBUAT KESENGSARAAN;
APA DAYA PERTOBATAN!!!
SAAT CINTA URUNG DATANG;
KUBERDIRI DIATAS JARI-JEMARI;
SIMPUL SYARAF,TAK ADA RANGSANG;
BAGAIKAN PATUNG LIBERTY;
MERASA BANGGA WALAUPUN HATI TERKIKIS...
...KUHARAPKAN...ATAS KAMU...
MEMBAWA SEPERCIK API DIATAS KEGELAPAN;
MENGGAPAI CINTA HAKIKI;
HIDUP,TIDUR DIALAM TENANG.
RA 0307-009-059-6
8/09/2014 10:49:00 AM
Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Gaya bahasa tubuh menyimpulkan perasaaan hati,saat dimana suara hati dan fikir menyatu, untuk menyimpulkan arti sahabat.sahabat merupakan api,api yang membakar semangatku untuk sukses namun sahabat kadangkali menjadi air dan lautan, saat mana hati dan fikiranku sedang gundah gelisah dan menjadikan pola fikirku luas seluas hamparan laut.
Ketika sahabat tak ada dikedipan mata, hidupku bagaikan untaian benang basah yang didirikan, ingin berdiri tapi kaki tak mampu menompang kuat. Manakala hati turut termenung saat SAHABAT SEJATI tak ingin menjadi INSAN SEJATI bagiKU dan DIRINYA
Dunia adalah tantangan untuk maju, cobaan untuk sabar, dan musibah untuk berubah. Kiasan realitas dunia tak mungkin menjadi bunga yang mekar, bila tak ada air dan matahari dan dilautan tak mungkin ada ombak bila angin dan cuaca tak mensponsorri.
Dan pelajaran analogi diatas merupakan pelajaran arti sahabat. Aku…Bunga, Kalian…Matahari, dan Aku…Ombak, Kalian…Angin dan Cuaca.
Dikeningku teringat bahwa,”Manusia adalah tempatnya salah” ujar salah satu guruku kepadaku. Maka sahabat adalah “Solusi atas itu” ujarKu
Maafkanlah dan lupakanlah kesalahan serta kekhilaffanku Wahai Sahabat…agar hati nan jiwa ini bisa tenang dan tidur dialam tenang....
Dan jadikanlah persahabatan kita sebagai Perintis Kebahagian, Perintis Kedamaian Dan Perintis Penerus Pemimpin Bagi Keluarga, Masyarakat, Bangsa dan Negara. Amin
”dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.”
(Qs. Ar-Ra’d [13] : 21)
يحيى Ernesto شَوْقِي
+6285799992892 - INDONESIA
Dan pelajaran analogi diatas merupakan pelajaran arti sahabat. Aku…Bunga, Kalian…Matahari, dan Aku…Ombak, Kalian…Angin dan Cuaca.
Dikeningku teringat bahwa,”Manusia adalah tempatnya salah” ujar salah satu guruku kepadaku. Maka sahabat adalah “Solusi atas itu” ujarKu
Maafkanlah dan lupakanlah kesalahan serta kekhilaffanku Wahai Sahabat…agar hati nan jiwa ini bisa tenang dan tidur dialam tenang....
Dan jadikanlah persahabatan kita sebagai Perintis Kebahagian, Perintis Kedamaian Dan Perintis Penerus Pemimpin Bagi Keluarga, Masyarakat, Bangsa dan Negara. Amin
”dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.”
(Qs. Ar-Ra’d [13] : 21)
يحيى Ernesto شَوْقِي
+6285799992892 - INDONESIA
Langganan:
Postingan (Atom)









