#Semoga Tuhan Mempertemukan Kita disaat Yang Tepat, Terbaik & Teristimewa# Amien.
Senin, 25 Agustus 2014
8/25/2014 05:26:00 PM
Syaugi Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
#Semoga Tuhan Mempertemukan Kita disaat Yang Tepat, Terbaik & Teristimewa# Amien.
Senin, 11 Agustus 2014
8/11/2014 01:50:00 PM
Syaugi Ernesto Yahya
IMPORT, PERPAJAKAN
No comments
- Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
- Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)
SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
- Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
- Menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
- Menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap
transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa
Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
- Impor;
- Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
- Pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
- Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
- Satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
8/11/2014 01:41:00 PM
Syaugi Ernesto Yahya
IMPORT
No comments
Barang yang tidak dikuasai
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah
- barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
- barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan ijin Peyebab pencabutan ijin penyelenggara:
- tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
- tidak mampu lagi menjalankan usaha TPB tersebut
- melunasi semua Bea Masuk yang terhutang
- mengekspor kembali barang yang masih ada di dalam TPB, atau
- memindahkan barang ke TPB lain
- barang yang dikirim melalui pos:
- yang ditolak oleh si alamat atau oran yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada penngirim diluar Daerah Pabean
- dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju, dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai oleh pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barangnya akan dilelang jika tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.
Kecuali:
Barang yang dikuasai Negara
Barang yang dikuasasi Negara adalah:
- barang yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara benar
- barang dan/atau sarana pengangkutyag ditegah oleh pejabat BC
- barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditinggal oleh pemilik yang tidak jelas
Barang yang dinyatakan dikuasai Negara yang:
Barang yang menjadi milik Negara
Barang yang menjadi milik Negara adalah:
- barang larangan yang tidak dikuasai
- barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari di TPP
- barang yang ditegah yang pelakukanya tidak dikenal
- barang yang ditinggalkan di KP dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari di TPP.
- barang LARTAS
- barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara Barang yang menjadi milik Negara merupakan kekayaan Negara dan disimpan di TPP.
Waktu Penyelesaian :
10 menit
Biaya Pelayanan :
Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat Permohonan,
• Respon SPPB,
• Copy PIB,
• Copy Memo kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen dari Seksi Tempat Penimbunan,
• Copy Nota hasil pencacahan
Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lt Dasar (Subbag Duktek Bagian Umum
Sabtu, 09 Agustus 2014
8/09/2014 11:05:00 AM
Syaugi Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
8/09/2014 11:02:00 AM
Syaugi Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Ketika Tanah & Api
Hadir Secara Bersamaan,
Bumi Akan Menjadi
Tandus & Gersang;
Tumbuh-Tumbuhan Tidak
Bsa Tumbuh Subur,
Hewan-Hewan Tak Mampu
Melangsungkan Hidup.
Ketika Tanah & Air
Hadir Bersamaan,
Bumi Akan Menjadi
Lembab & Banjir;
Ini Mengancam Keberlangsungan
Manusia, Tumbuhan & Hewan.
Ketika Air &
Panas/Api Hadir Bersamaan,
Di Mana-Mana Terjadi
Keributan,
Karena Keduanya Lebih
Suka Menonjolkan Diri:
MERASA PALING UNGGUL.
Untuk Itu Tuhan Ciptakan
Mereka Secara Bersamaan,
Bumi Menerima Air Yang
Dibawa Angin,
Agar Terjadi Keseimbangan,
Panas Ikut
Menstabilkannya, Sehingga Terciptalah Kehidupan.
Bumi Menjadi Subur
& Sedap Dipandang Mata.
SEMUA MAKHLUK BERSUKA
CITA ^_^
Terima kasih buat Allah
SWT, Rasululloh, Keluargaku, Guru-guruku & Teman-temanku adanya KALIAN
MEMBUAT HIDUPKU BERARTI ^_^
8/09/2014 11:02:00 AM
Syaugi Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Tubuh MANUSIA itu disebut MANUSIA...
karena MATA, TELINGA, atau LIDAHNYA...
MAKA apa bedanya antara MANUSIA & GAMBAR MANUSIA DIDINDING??
8/09/2014 10:57:00 AM
Syaugi Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Syaugi Ernesto Yahya
082299994783 - INDONESIA
8/09/2014 10:52:00 AM
Syaugi Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
8/09/2014 10:49:00 AM
Syaugi Ernesto Yahya
CATATAN
No comments
Dan pelajaran analogi diatas merupakan pelajaran arti sahabat. Aku…Bunga, Kalian…Matahari, dan Aku…Ombak, Kalian…Angin dan Cuaca.
Dikeningku teringat bahwa,”Manusia adalah tempatnya salah” ujar salah satu guruku kepadaku. Maka sahabat adalah “Solusi atas itu” ujarKu
Maafkanlah dan lupakanlah kesalahan serta kekhilaffanku Wahai Sahabat…agar hati nan jiwa ini bisa tenang dan tidur dialam tenang....
Dan jadikanlah persahabatan kita sebagai Perintis Kebahagian, Perintis Kedamaian Dan Perintis Penerus Pemimpin Bagi Keluarga, Masyarakat, Bangsa dan Negara. Amin
”dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.”
(Qs. Ar-Ra’d [13] : 21)
Syaugi Ernesto Yahya
082299994783 - INDONESIA









