Senin, 11 Agustus 2014

BCF 1.5
Syaugi Ernesto Yahya : 0822-9999-4783


Barang yang tidak dikuasai
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah
  1. barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
  2. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan ijin
  3. Peyebab pencabutan ijin penyelenggara:
    • tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
    • tidak mampu lagi menjalankan usaha TPB tersebut
    Setelah ijin dicabut maka harus:
    • melunasi semua Bea Masuk yang terhutang
    • mengekspor kembali barang yang masih ada di dalam TPB, atau
    • memindahkan barang ke TPB lain
  4. barang yang dikirim melalui pos:
    • yang ditolak oleh si alamat atau oran yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada penngirim diluar Daerah Pabean
    • dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju, dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Barang yang tidak dikuasai tersebut disimpan di TPP(Tempat Penimbunan Pabean dengan BCF 1.5 disampaikan ke pengelola atau kasi. TPP.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai oleh pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barangnya akan dilelang jika tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.

Kecuali:

  • yang busuk segera dimusnahkan
  • yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, dan pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang.
  • barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik Negara, atau
  • merupakan brang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP.
  • Sepanjang belum dilelang (dua hari sebelum pelelangan) barang tersebut oleh pemiliknya dapat:

  • diimpor untuk dipakai setelah BM dan biaya lainnya yang terutang dilunasi
  • diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi
  • dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi
  • diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi
  • dikeluarkan dengan tujuan TPB setelah biaya yang terutang dilunasi
  • Hasil lelang setelah dikurangi BM yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemilknya. Dan diberitahukan secara tertulis oleh pejabat BC dalam waktu 7 hari setelah tanggal pelelangan. Jika sisanya tidak diambil oleh pemilik barng maka akan menjadi milik Negara setelah lewat jangka waktu 90 hari sejak tanggal pemberitahuan.
    Barang yang dikuasai Negara
    Barang yang dikuasasi Negara adalah:
    1. barang yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara benar
    2. barang dan/atau sarana pengangkutyag ditegah oleh pejabat BC
    3. barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditinggal oleh pemilik yang tidak jelas
    Pejabat BC secara tertulis memberitahukan kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang selama 30 hari sejak sisimpan di TPP.
    Barang yang dinyatakan dikuasai Negara yang:

  • busuk segera dimusnahkan
  • yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, dan pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan sebagai barang LARTAS dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang.
  • barang LARTAS dinyatakan sebagai milik Negara
  • Barang dan Sarana Pengangkut dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 hari sejak penyimpanan di TPP dalam hal:

  • BM yang terutang telah dibayar, dan apabila merupakan barang LARTAS telah diserahka dokumen yang diperlukan sehubungan dengan barang impor-ekspor LARTAS, atau
  • dan telah diserahkan sejumlah uang ditetapkan oleh menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melewati harga barang
  • Pemilik barng dan/atau sarana pengangkut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada menteri dalam jangka waktu 30 hari sejak diberitahukan oleh pejabar BC dengan menyebutkan alasn dan bukti yang memperkuat keberatannya. Dan jika dalam waktu 90 hari Menteri tidak memberikan respon keberatan dianggap diterima.
    Barang yang menjadi milik Negara
    Barang yang menjadi milik Negara adalah:
    1. barang larangan yang tidak dikuasai
    2. barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari di TPP
    3. barang yang ditegah yang pelakukanya tidak dikenal
    4. barang yang ditinggalkan di KP dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari di TPP.
    5. barang LARTAS
    6. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara
    7. Barang yang menjadi milik Negara merupakan kekayaan Negara dan disimpan di TPP.
       
    Pencetakan SPPB Karena Pembatalan BCF 1.5

    Waktu Penyelesaian :
    10 menit

    Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya

    Persyaratan :
    • Surat Permohonan,
    • Respon SPPB,
    • Copy PIB,
    • Copy Memo kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen dari Seksi Tempat Penimbunan,
    • Copy Nota hasil pencacahan


    Lokasi Pelayanan :
    Gedung Induk Lt Dasar (Subbag Duktek Bagian Umum
       

    Sabtu, 09 Agustus 2014


    Betapa Umat Muslim menginginkan menjadi Umat Baginda Rasululloh SAW:
    Al Imam Ali RA berkata:
    Ciri-Ciri Umat Baginda Rasululloh Saw saat menghadap Alloh di Yaumul Masyar:
    1. Wajahnya Kekuningan karena Tidak Tidur Malam
    2. Matanya rusak karena banyak Menangis
    3. Punggungnya bungkuk karena Banyak Berdiri
    4. Perutnya kempis karena Berpuasa, dan
    5. Bibirnya Kering karena Berdo'a

    Mudah-mudahan kita yangg mengaku Umat Baginda Rasululloh Saw mengikuti apa yang telah diwasiatkan pada kita. ^_^

    Ketika Tanah & Api Hadir Secara Bersamaan,

    Bumi Akan Menjadi Tandus & Gersang;

    Tumbuh-Tumbuhan Tidak Bsa Tumbuh Subur,

    Hewan-Hewan Tak Mampu Melangsungkan Hidup.

    Ketika Tanah & Air Hadir Bersamaan,

    Bumi Akan Menjadi Lembab & Banjir;

    Ini Mengancam Keberlangsungan Manusia, Tumbuhan & Hewan.

    Ketika Air & Panas/Api Hadir Bersamaan,

    Di Mana-Mana Terjadi Keributan,

    Karena Keduanya Lebih Suka Menonjolkan Diri:

    MERASA PALING UNGGUL.

    Untuk Itu Tuhan Ciptakan Mereka Secara Bersamaan,

    Bumi Menerima Air Yang Dibawa Angin,

    Agar Terjadi Keseimbangan,

    Panas Ikut Menstabilkannya, Sehingga Terciptalah Kehidupan.

    Bumi Menjadi Subur & Sedap Dipandang Mata.

    SEMUA MAKHLUK BERSUKA CITA ^_^

     

    Terima kasih buat Allah SWT, Rasululloh, Keluargaku, Guru-guruku & Teman-temanku adanya KALIAN MEMBUAT HIDUPKU BERARTI ^_^

    Jasad MANUSIA mulia karena ROHNYA 
    Tubuh MANUSIA itu disebut MANUSIA... 
    karena MATA, TELINGA, atau LIDAHNYA... 
    MAKA apa bedanya antara MANUSIA & GAMBAR MANUSIA DIDINDING??

    Ilahi...
    Benarkah Engkau akan menyiksaku setelah aku beriman kepada-Mu?
    Benarkah Engkau akan menjauhiku setelah aku mencintai-Mu?
    Benarkah Engkau akan menolakku setelah aku mengharapkan rahmat & maaf-Mu?
    Benarkah Engkau akan menghempaskanku setelah aku berlindung dengan ampunan-Mu?
    Demi wajah-Mu yang mulia...
    Tidak mungkin Engkau mengecewakanku
    Duhai, diriku!!
    untuk kecelakaankah ibu melahirkanku?
    untuk kesusahankah Engkau memeliharaku?
    Ah...alangkah baiknya
    bila ibu tidak melahirkanku & Engkau tidak memeliharaku.
    Ah...alangkah baiknya sekiranya AKU TAHU Engkau jadikan aku pemilik bahagia yg Kau istimewakan dgn kedudukan di dekat-Mu sehingga tenang hatiku & tentram diriku.

    Terima Kasih atas segala keindahan & kebahagian yang telah diberikan Alloh, Keluarga & Teman-temanku kepadaku, o_o
    Syaugi Ernesto Yahya
    082299994783 - INDONESIA
    HELAAN NAFAS MENGHADIRI;
    PANAS TERIK MEMBAKAR KULIT;
    GELOMBANG PASANG SIAP DIUJUNG PINTU;
    MENYULURKAN TANGANNYA, PENUH RACUN;
    LEMPENGAN LONTARPUN TURUT MEMBANTU;

    BADANKU,BERTEBURAN DEBU;
    SENGSARA,MEMBUAT KESENGSARAAN;
    APA DAYA PERTOBATAN!!!
    SAAT CINTA URUNG DATANG;

    KUBERDIRI DIATAS JARI-JEMARI;
    SIMPUL SYARAF,TAK ADA RANGSANG;
    BAGAIKAN PATUNG LIBERTY;
    MERASA BANGGA WALAUPUN HATI TERKIKIS...

    ...KUHARAPKAN...ATAS KAMU...
    MEMBAWA SEPERCIK API DIATAS KEGELAPAN;
    MENGGAPAI CINTA HAKIKI;
    HIDUP,TIDUR DIALAM TENANG.

    RA 0307-009-059-6
    Gaya bahasa tubuh menyimpulkan perasaaan hati,saat dimana suara hati dan fikir menyatu, untuk menyimpulkan arti sahabat.sahabat merupakan api,api yang membakar semangatku untuk sukses namun sahabat kadangkali menjadi air dan lautan, saat mana hati dan fikiranku sedang gundah gelisah dan menjadikan pola fikirku luas seluas hamparan laut.
                Ketika sahabat tak ada dikedipan mata, hidupku bagaikan untaian benang basah yang didirikan, ingin berdiri tapi kaki tak mampu menompang kuat. Manakala hati turut termenung saat SAHABAT SEJATI tak ingin menjadi INSAN SEJATI bagiKU dan DIRINYA
                Dunia adalah tantangan untuk majucobaan untuk sabar, dan musibah untuk berubah. Kiasan realitas dunia tak mungkin menjadi bunga yang mekar, bila tak ada air dan matahari dan dilautan tak mungkin ada ombak bila angin dan cuaca tak mensponsorri.
    Dan pelajaran analogi diatas merupakan pelajaran arti sahabat. Aku…Bunga, Kalian…Matahari, dan Aku…Ombak, Kalian…Angin dan Cuaca.
    Dikeningku teringat bahwa,”Manusia adalah tempatnya salah” ujar salah satu guruku kepadaku. Maka sahabat adalah “Solusi atas itu” ujarKu
    Maafkanlah dan lupakanlah kesalahan serta kekhilaffanku Wahai Sahabat…agar hati nan jiwa ini bisa tenang dan tidur dialam tenang....
    Dan jadikanlah persahabatan kita sebagai Perintis KebahagianPerintis Kedamaian Dan Perintis Penerus Pemimpin Bagi Keluarga, Masyarakat, Bangsa dan Negara. Amin


    ”dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.”
    (Qs. Ar-Ra’d [13] : 21)

    Syaugi Ernesto Yahya
    082299994783 - INDONESIA

    Popular Posts

    VISITOR BOOK

    DIGITAL PLAYER

    AL - QUR'AN