Senin, 05 Mei 2014


IMPORT PROCEDURE
Syaugi Ernesto Yahya : 0822-9999-4783



1.         IMPORTIR/BUYER/CONSIGNEE membuka L/C Letter of Credit, dengan persyaratan ;
a.     Angka Pengenal Import (API) ;
-   Surat permohonan  pembuatan API kepada Kepala Kanwil Deperindag (Kandep)
-   Mngisi form yang diberikan kandep untuk pembuatan API
-   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-   Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-   Surat kelakuan baik pengurus perusahaan dari instansi Kepolisian (SKCK)
-   Pas foto pengurus perusahaan
-   Foto copy pengurus perusahaan
b.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
c.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d.    Sales Contract
e.     Marginal Deposit (MD)
f.      Plafond /line
2.  IMPORTIR/BUYER/CONSIGNEE mengirimkan Purchase Order kepada EXPORTIR/SELLER/SHIPPER dengan master list permintaan barang.
3.  IMPORTIR setelah mendapatkan shipping advice (pemberitahuan pengapalan barang) dari EXPORTIR/PPJK dan dokumen terkait guna proses custum clearance di Dirjen Bea Cukai. Dokumen Import*1 terkait guna proses custum clearance di Dirjen Bea Cukai :
  • ·       Commercial Invoice (Faktur Penjualan) dari exportir.
  • ·       Packing List (daftar packing/barang) dari exportir
  • ·       Bill of Lading B/L from shipping line (EMKL/EMKU)
  • ·       Delivery order (D/O  - pengiriman permintaan) dari shipping line
  • ·       Purchase order (permintaan pembelian) dari importir
  • ·       Copy Bill of Exchange (wesel) dari exportir
  • ·       Letter of Credit dari importir (issuing bank – opening bank – bank devisa)
  • ·       Certificate of Quality (sertifikat kualitas barang)
  • ·       Certificate of Origin (keterangan negara asal barang)
  • ·       Certificate of Inspection (keterangan dari juru pemeriksa barang atau surveyor report)
  • ·       Manufacture’s Quality Certificate
  • ·       Chemical Analysis (analisis kimia)
  • ·       Weight Note (catatan timbangan) dari exportir
  • ·       Measurement List (daftar ukuran barang / Gross Weight-Nett Weight) dari exportir
  • ·       BC 1.1 Inward Manifest dari shipping line
  • ·       Surat Pendaftaran Barang (SPB/NPB) dari Dirjen Perdagangan dan Perindustrian.
  • ·       Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
  • ·       Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2-TILA) dari terminal container.

4.       IMPORTIR/PPJK membuat dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) terhadap barang Import ke Dirjen Perdagangan dan Perindustrian.
5.       IMPORTIR/PPJK mengambil atau membuat Laporan Surveyor (LS) dari Sucofindo, syarat pengajuan pembuatan LS dengan melampirkan ;
-    Ijin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI)
-    Angka Pengenal Impor (API)
-    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
-    Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
-    Sesuai dengan persyaratan setiap komoditi

6.         IMPORTIR/PPJK membuat IMPORTIR/PPJK mempersiapkan pembuatan Draft PIB (edi system) berdasarkan dari dokumen import*
7.         IMPORTIR/PPJK membayarkan Pajak ke Bank Devisa kepada Rekening Kas Negara dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Import dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan PaJak (SSPCP) yang sudah diendorsement oleh Bank Devisa.
8.       IMPORTIR/PPJK mengirimkan Draft PIB (Respon PIB) melalui edi system dengan melampirkan dokumen import*1 .
9.       Dirjen Bea Cukai mengirimkan Pemberitahuan Import Barang dengan kriteria Jalur Merah (SPJM) / Jalur KunIng (SPJK).
-    JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
-    JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
10.    Proses administrasi Penerimaan dan Perekaman Dokumen PIB Jalur Merah/Kuning ke Kasi Pabean dan Cukai I bidang PPC IV – JITC I Lantai dasar dengan melengkappi dokumen sebagai berikut ;


Hardcopy Dokumen PIB Jalur Merah/ Kuning Lengkap, yang terdiri dari:
1. Dokumen Pembayaran / Jaminan :
- Bukti Penerimaan Negara, SSPCP
- SKB PPN/PPh**
- Customs Bond / STTJ **
- L/C **
2. Bill Of Lading
3. Invoice / Packing List
4. Asuransi **
5. Dokumen Larangan / Pembatasan**
- Izin Karantina
- Izin BPOM
- Izin Perdagangan
(NPIK, IT/IP, SPI, SK LABEL, dll)
- Laporan Surveyor
- Izin Instansi Terkait Lainnya
6. Skep Fasilitas** :
- Skep BKPM, Skep KITE
- Skep Tarif Referensi
- Skep Fasilitas Lainnya
7. Data Importir :
- Kartu API, Bukti Registrasi API
- NPWP
- TDP dan Kelengkapan Lainnya*
8. Data PPJK :
- Bukti Penerimaan Jaminan PPJK
- Skep PPJK
- NPWP
9. Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas
11.    Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kasi Pabean dan Cukai I bidang PPC IV / Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) maka Dirjen Bea Cukai memberikan data lengkap tentang hasil pemeriksaan dokumen kepada Kasubsi Hangar Pabean dan Cukai
12.    Kasubsi Hangar Pabean dan Cukai memberikan wewenang kepada Petugas Pemeriksaan Fisik (Bahandle) , Petugas Pemeriksaan Fisik akan mengeluarkan hasil pemerikasaan yang sesuai dengan barang impor ke PFPD, lalu PFPD akan mengeluarkan LHP (Lembar Hasil Pemeriksaan) atau Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang ditujukan kepada IMPORTIR/PPJK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dan KPPBC Pembongkaran.  
13.    IMPORTIR/PPJK melakukan pengambilan barang di PT.JITC/UTC pada petugas pintu keluar dan menyerahkah dokumen import terkait *1 dan Surat Penyerahan Petikemas (SP2) atau TILA
Comments
2 Comments

2 komentar:

Anonim mengatakan...

good

Cathrine mengatakan...

Its very good, im exportir from california,
I often exp to indonesia

Popular Posts

VISITOR BOOK

DIGITAL PLAYER

AL - QUR'AN