Senin, 25 Agustus 2014


Disaat dimana setiap detik, menit & jam menjadi hal berharga dalam hal percintaan, hal untuk dicintai dan mencintai. Realitas cintapun bersemi diantaranya untuk selalu berusaha saling membaurkan rasa kasih & sayang.
Adapun kubuat catatan ini, karena ada beberapa hal yang ingin aku sampaikan dengan "JUJUR & TULUS" kepadamu walau aku belum tahu siapa dirimu.
Aku ingin bercerita kepadamu sebuah kisah, sebuah kisah yang sangat menyiksaku dalam terangnya siang yang diracuni malam yang selalu menari-nari dalam hatiku.
DULU hingga KINI kurasakan "HATI INI KOSONG" entah mengapa kosong & kosong
Setiap hati mempunyai rasa yang berbeda-beda & unik, mungkin dikarenakan itu Tuhanpun menyatukan hatimu dan hatiku.
^Jujur^
Hatiku kinipun masih terkiang akan masa lalu, yang dimana rasa rindu, benci, marah, sedih & kecewa dll dipendam hingga penuh luka dihatiku. Kuharapkan atas kamu "Jujur" atas apapun perasaan terhadap aku, hingga hatiku merasa tenang & damai.
^Apa Adanya^
Hidup tenang didunia bila segala keinginan menutupi segala kebutuhan. Urusan dunia akan lancar bila dijalani dengan "Apa Adanya", Apa Adanya terhadap kelebihan & kekurangan yang kita miliki serta saling menutupi atau melengkapi kekurangan dengan kelebihan yang dimiliki.
Mudah-mudahan kehidupan yang kita jalani didunia dengan apa adanya menjadikan dunia ini sebagai ladang Amal & Ibadah untuk memperlancar kehidupan-kehidupan yang tercipta untuk kita.
^Tanpa Syarat^
Kita bersama-sama mengakui bahwa setiap urusan dunia maupun kehidupan setelahnya nanti, pastinya mempunyai syarat, syarat lancar atau tidaknya untuk kehidupan tersebut.
Namun hati mempunyai kehidupan tersendiri, karena kehidupan dihati tidak ada syarat (Tanpa Syarat) dalam mengarungi kehidupan dihati ini.
Hatimu & hatiku menjadi saksi, bila rasa sayang, rindu & cinta dijalani dengan adanya syarat, maka itu akan memperburuk atau merusak keindahan yang ada dihati kita.

#Semoga Tuhan Mempertemukan Kita disaat Yang Tepat, Terbaik & Teristimewa# Amien. 

Minggu, 10 Agustus 2014

Terjawab sudah penantian bagi para pegiat usaha. Setelah sekian lama WP bertanya-tanya apakah ada peraturan baru tentang format SKB terkait dengan PP 46? Di PMK 107/PMK.11/2013 disebutkan permohonan SKB mengikuti PER-1/PJ/2011, dan itu pula yang membuat saya memposting tata cara permohobnan SKB disini, tetapi disebutkan juga di PMK 107 akan diterbitkan Perdirjen baru tentang SKB dan itu terwujud melalui PER-32/PJ/2013 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU yang baru terbit tanggal 25 september kemarin.
Pertanyaan berikutnya apakah format SKB di PER-1/PJ/2011 dianggap tidak berlaku/dihapus? Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Artinya terhitung sejak 25 September 2013, permohonan SKB menggunakan format sesuai Per-32.
Selanjutnya bagaimana cara mengajukan SKB baru ini?
Cara Mengajukan SKB PPh Format Baru (pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
  1. Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
  3. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Apakah Satu SKB Boleh Untuk Beberapa Kali Pemotongan?
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.

Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)

SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
  1. Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
  3. Menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
    1. Impor;
    2. Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    3. Pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    4. Pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
  4. Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
  1. Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
  3. Satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar

Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)

Barang yang tidak dikuasai
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah
  1. barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
  2. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan ijin
  3. Peyebab pencabutan ijin penyelenggara:
    • tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
    • tidak mampu lagi menjalankan usaha TPB tersebut
    Setelah ijin dicabut maka harus:
    • melunasi semua Bea Masuk yang terhutang
    • mengekspor kembali barang yang masih ada di dalam TPB, atau
    • memindahkan barang ke TPB lain
  4. barang yang dikirim melalui pos:
    • yang ditolak oleh si alamat atau oran yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada penngirim diluar Daerah Pabean
    • dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju, dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Barang yang tidak dikuasai tersebut disimpan di TPP(Tempat Penimbunan Pabean dengan BCF 1.5 disampaikan ke pengelola atau kasi. TPP.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai oleh pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barangnya akan dilelang jika tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.

Kecuali:

  • yang busuk segera dimusnahkan
  • yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, dan pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang.
  • barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik Negara, atau
  • merupakan brang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP.
  • Sepanjang belum dilelang (dua hari sebelum pelelangan) barang tersebut oleh pemiliknya dapat:

  • diimpor untuk dipakai setelah BM dan biaya lainnya yang terutang dilunasi
  • diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi
  • dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi
  • diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi
  • dikeluarkan dengan tujuan TPB setelah biaya yang terutang dilunasi
  • Hasil lelang setelah dikurangi BM yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemilknya. Dan diberitahukan secara tertulis oleh pejabat BC dalam waktu 7 hari setelah tanggal pelelangan. Jika sisanya tidak diambil oleh pemilik barng maka akan menjadi milik Negara setelah lewat jangka waktu 90 hari sejak tanggal pemberitahuan.
    Barang yang dikuasai Negara
    Barang yang dikuasasi Negara adalah:
    1. barang yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara benar
    2. barang dan/atau sarana pengangkutyag ditegah oleh pejabat BC
    3. barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditinggal oleh pemilik yang tidak jelas
    Pejabat BC secara tertulis memberitahukan kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang selama 30 hari sejak sisimpan di TPP.
    Barang yang dinyatakan dikuasai Negara yang:

  • busuk segera dimusnahkan
  • yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, dan pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan sebagai barang LARTAS dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang.
  • barang LARTAS dinyatakan sebagai milik Negara
  • Barang dan Sarana Pengangkut dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 hari sejak penyimpanan di TPP dalam hal:

  • BM yang terutang telah dibayar, dan apabila merupakan barang LARTAS telah diserahka dokumen yang diperlukan sehubungan dengan barang impor-ekspor LARTAS, atau
  • dan telah diserahkan sejumlah uang ditetapkan oleh menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melewati harga barang
  • Pemilik barng dan/atau sarana pengangkut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada menteri dalam jangka waktu 30 hari sejak diberitahukan oleh pejabar BC dengan menyebutkan alasn dan bukti yang memperkuat keberatannya. Dan jika dalam waktu 90 hari Menteri tidak memberikan respon keberatan dianggap diterima.
    Barang yang menjadi milik Negara
    Barang yang menjadi milik Negara adalah:
    1. barang larangan yang tidak dikuasai
    2. barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari di TPP
    3. barang yang ditegah yang pelakukanya tidak dikenal
    4. barang yang ditinggalkan di KP dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari di TPP.
    5. barang LARTAS
    6. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara
    7. Barang yang menjadi milik Negara merupakan kekayaan Negara dan disimpan di TPP.
       
    Pencetakan SPPB Karena Pembatalan BCF 1.5

    Waktu Penyelesaian :
    10 menit

    Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya

    Persyaratan :
    • Surat Permohonan,
    • Respon SPPB,
    • Copy PIB,
    • Copy Memo kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen dari Seksi Tempat Penimbunan,
    • Copy Nota hasil pencacahan


    Lokasi Pelayanan :
    Gedung Induk Lt Dasar (Subbag Duktek Bagian Umum
       

    Jumat, 08 Agustus 2014


    Betapa Umat Muslim menginginkan menjadi Umat Baginda Rasululloh SAW:
    Al Imam Ali RA berkata:
    Ciri2 Umat Baginda Rasululloh Saw saat menghadap Alloh di Yaumul Masyar:
    1. Wajahnya Kekuningan karena Tidak Tidur Malam
    2. Matanya rusak karena banyak Menangis
    3. Punggungnya bungkuk karena Banyak Berdiri
    4. Perutnya kempis karena Berpuasa, dan
    5. Bibirnya Kering karena Berdo'a

    Mudah2n kita yg mengaku Umat Baginda Rasululloh Saw mengikuti apa yg telah diwasiatkan pada kita. ^_^
    Ktka tanah & api hdir scra brsmaan,
    Bumi akan mnjdi tandus & gersang;
    Tumbuh-tumbuhan tdk bsa tumbuh subur,
    Hewan-hewan tak mampu mlangsungkn hidup.
    Ketika tanah & air hdir brsmaan,
    Bumi akan mnjdi lembab & banjir;
    Ini mengancam kberlngsungan manusia, tumbuhan & hewan.
    Ketika air & panas/api hdir brsmaan,
    Di mana-mna trjdi keributan,
    krena keduanya lbih suka mnonjolkn diri:
    MERASA PALING UNGGUL.
    Untuk itu Tuhan ciptakan mereka scra bersmaan,
    Bumi menerima air yg dbwa angin,
    Agar trjdi keseimbangan,
    Panas ikut menstabilkan'a, shingga trciplah khidupan.
    Bumi mnjdi subur & sedap dpandang mata.
    SEMUA MAKHLUK BERSUKA CITA^_^

    Terima ksih buat Alloh, Rasululloh, Keluargaku, Guru2Ku & Teman2ku- adanya KALIAN MEMBUAT HIDUPKU BERARTI, n_n
    Jasad MANUSIA mulia karena ROHNYA 
    Tubuh MANUSIA itu disebut MANUSIA... 
    karena MATA, TELINGA, atau LIDAHNYA... 
    MAKA apa bedanya antara MANUSIA & GAMBAR MANUSIA DIDINDING??
    CeriaQ nmun bkan Ceriamu,_ 
    SediHQ nmun bkn sdihmu,_ 
    TawaQ nmun bkn Tawamu,_ 
    BahagiaQ brharap bahagimu,_ 

    I Can't Stop loving y0u

    Ilahi...
    Benarkah Engkau akan menyiksaku setelah aku beriman kepada-Mu?
    Benarkah Engkau akan menjauhiku setelah aku mencintai-Mu?
    Benarkah Engkau akan menolakku setelah aku mengharapkan rahmat & maaf-Mu?
    Benarkah Engkau akan menghempaskanku setelah aku berlindung dengan ampunan-Mu?
    Demi wajah-Mu yang mulia...
    Tidak mungkin Engkau mengecewakanku
    Duhai, diriku!!
    untuk kecelakaankah ibu melahirkanku?
    untuk kesusahankah Engkau memeliharaku?
    Ah...alangkah baiknya
    bila ibu tidak melahirkanku & Engkau tidak memeliharaku.
    Ah...alangkah baiknya sekiranya AKU TAHU Engkau jadikan aku pemilik bahagia yg Kau istimewakan dgn kedudukan di dekat-Mu sehingga tenang hatiku & tentram diriku.

    Terima Kasih atas segala keindahan & kebahagian yg telah diberikan Alloh, Keluarga & Teman2Ku kpd Qu, o_o
    HELAAN NAFAS MENGHADIRI;
    PANAS TERIK MEMBAKAR KULIT;
    GELOMBANG PASANG SIAP DIUJUNG PINTU;
    MENYULURKAN TANGANNYA, PENUH RACUN;
    LEMPENGAN LONTARPUN TURUT MEMBANTU;

    BADANKU,BERTEBURAN DEBU;
    SENGSARA,MEMBUAT KESENGSARAAN;
    APA DAYA PERTOBATAN!!!
    SAAT CINTA URUNG DATANG;

    KUBERDIRI DIATAS JARI-JEMARI;
    SIMPUL SYARAF,TAK ADA RANGSANG;
    BAGAIKAN PATUNG LIBERTY;
    MERASA BANGGA WALAUPUN HATI TERKIKIS...

    ...KUHARAPKAN...ATAS KAMU...
    MEMBAWA SEPERCIK API DIATAS KEGELAPAN;
    MENGGAPAI CINTA HAKIKI;
    HIDUP,TIDUR DIALAM TENANG.

    RA 0307-009-059-6
    Gaya bahasa tubuh menyimpulkan perasaaan hati,saat dimana suara hati dan fikir menyatu, untuk menyimpulkan arti sahabat.sahabat merupakan api,api yang membakar semangatku untuk sukses namun sahabat kadangkali menjadi air dan lautan, saat mana hati dan fikiranku sedang gundah gelisah dan menjadikan pola fikirku luas seluas hamparan laut.
                Ketika sahabat tak ada dikedipan mata, hidupku bagaikan untaian benang basah yang didirikan, ingin berdiri tapi kaki tak mampu menompang kuat. Manakala hati turut termenung saat SAHABAT SEJATI tak ingin menjadi INSAN SEJATI bagiKU dan DIRINYA
                Dunia adalah tantangan untuk majucobaan untuk sabar, dan musibah untuk berubah. Kiasan realitas dunia tak mungkin menjadi bunga yang mekar, bila tak ada air dan matahari dan dilautan tak mungkin ada ombak bila angin dan cuaca tak mensponsorri.
    Dan pelajaran analogi diatas merupakan pelajaran arti sahabat. Aku…Bunga, Kalian…Matahari, dan Aku…Ombak, Kalian…Angin dan Cuaca.
    Dikeningku teringat bahwa,”Manusia adalah tempatnya salah” ujar salah satu guruku kepadaku. Maka sahabat adalah “Solusi atas itu” ujarKu
    Maafkanlah dan lupakanlah kesalahan serta kekhilaffanku Wahai Sahabat…agar hati nan jiwa ini bisa tenang dan tidur dialam tenang....
    Dan jadikanlah persahabatan kita sebagai Perintis KebahagianPerintis Kedamaian Dan Perintis Penerus Pemimpin Bagi Keluarga, Masyarakat, Bangsa dan Negara. Amin


    ”dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.”
    (Qs. Ar-Ra’d [13] : 21)

    Syaugi Ernesto Yahya
    Semarang - Indonesia

    Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka 392 lowongan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lulusan yang diperlukan D3 dan S1.

    Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN Dunan Ismail Isja dalam pengumuman tertanggal 25 Juli 2014 menyebutkan, BNN membutuhkan 393 CPNS untuk 15 jabatan.

    "CPNS yang dibutuhkan lulusan D3 dengan indeks prestasi kumulatif 2,50 dan S1 dengan IPK 2,75 berbagai jurusan lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang program studinya terakreditasi," kata Dunan seperti dikutip dari Situs Sekretariat Kabinet, Kamis (7/8/2014).

    Ia menyebutkan, para pelamar yang berminat harus memenuhi persyaratan khusus. Syaratnya yaitu umur paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada 1 Desember 2014.

    Dunan menambahkan, pengumuman dan pendaftaran dibuka pada Agustus ini. Para peminat dapat mendaftar di panselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id.

    Mereka yang lulus saringan, selanjutnya akan menjalani seleksi administrasi, dan seleksi tes kompetensi dasar (TKD). Waktu seleksi tes akan diumumkan kemudian.

    "Setiap pelamar dapat mendaftar dengan pilihan maksimal tiga formasi jabatan," kata Dunan.



    Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

    (nik/try)

    Popular Posts

    VISITOR BOOK

    DIGITAL PLAYER

    AL - QUR'AN