Minggu, 21 Desember 2014


Jalur MITA NON PRIORITAS langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal :
1.       Importasi komoditi beresiko tinggi
2.       Re-ekspor (barang impor yang dekspor kembali / impor sementara)
3.       Re-impor (barang ekspor yang diimpor kembali)
4.       Barang impor dengan penangguhan BM
5.       Barang impor tertentu

Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (10% atau 30%) :
a.       Jumlah 5 peti kemas atau kurang dilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 2 peti kemas
b.      Jumlah lebih dari 5 peti kemas atau lebih ilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 1 peti kemas

Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (menjadi 100%) :
1.       Jumlah atau jenis di packing list tidak jelas
2.       Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor
3.       Jumlah dan/atau nomor kemasa tidak sesuai dengan packing list
4.       Jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list
5.       Pemeriksaan fisik karena jabatan (setelah 3 hari diterbitkan SPJM)
6.       Barang impor yang terkena NHI (nota hasil intelijen) dan/atau
7.       Barang impor dalam bentuk curah


Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, pejabat BC menbuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).

Jumat, 19 Desember 2014

== TARIF & NILAI PABEAN ==

Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan
terutang bea masuk.

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
a.    menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.    melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.     mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d.    menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a.    diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b.    diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c.     diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean, kecuali :
a.    barang impor hasil pertanian tertentu;
b.    barang impor termasuk dalam daftar ekslusif skedul XXI Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tariff dan perdagangan; dan
c.     barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (ATIGA, ACFTA, IJEPA, AKFTA, AIFTA, IPPTA)
d.    barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
e.    Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. (BTKI)


Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (Metode I)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dari Nilai transaksi barang dari barang indentik, yaitu; (Metode II)
Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;atau
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk Nilai transaksi barang dari barang serupa, yaitu; (Metode III)
Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;atau
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode deduksi (Metode IV)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode komputasi (Metode V)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan menggunakan data yang tersedia di daerah pabean dengan tata cara wajar & konsisten dengan prinsip dan ketentuan ; (Metode VI)
1.      Penentuan Nilai pabean dari nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
2.    Penentuan Nilai pabean dari Nilai transaksi barang dari barang indentik
3.    Penentuan Nilai pabean dari  Nilai transaksi barang dari barang serupa
4.    Penentuan Nilai pabean dengan metode deduksi
5.    Penentuan Nilai pabean dengan metode komputasi
6.    Penenuan Nilai pabean dengan ketentuan peraturan menteri.

==RUMUS==
CIF                               = Cost + Insurance + Freight
Nilai Pabean (NP)        = NDPBM x CIF
Pung. BM                     = Tarif x NP รจ Bea Masuk Biasa
Nilai Impor                   = NP + Pung. BM
PPn                              = Tarif x NI
PPn BM                       = Tarif x NI
PPh                              = Tarif x NI

==RUMUS==

Selasa, 16 Desember 2014

== PENGENDALIAN IMPOR ATAU EXPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ==

Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat BC untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor / ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia. (Pasal 54 “Permintaan Pemilik / Pemegang merek atau hak cipta”)
Permintaan tersebut disertai : (pasal 55)
a.    bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan;
b.    bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
c.     perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabat BC.
d.    Jaminan

Jaminan yang disyaratkan, dapat dipergunakan : (pasal 42)
a.    sekali; atau
b.    terus-menerus
Jaminan dapat berbentuk : (pasal 42)
a.    uang tunai;
b.    jaminan bank;
c.     jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d.    jaminan lainnya.

Bilamana persyaratan permintaan penangguhan barang impor / ekspor terpenuhi, dan ketua pengadilan niaga mengeluarkan perintah tertulis ke pejabat BC, maka dalam hal ini pejabat BC : (pasal 56)
a.    memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang impor dan ekspor;
b.    melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dari kawasan pabean terhitung sejak tanggal diterimanya perintah tertulis ketua pengadilan niaga

Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.  Berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan perintah tertulis ketua pengadilan niaga. Perpanjangan penangguhan tersebut disertai dengan perpanjangan jaminan. (pasal 57)

Pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta dapat memeriksa penangguhan barang impor atau ekspor dengan izin ketua pengalian niaga. Izin pemeriksaan dilakukan oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya. (Pasal 58)

Pejabat BC wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor (sesuai uu no 17 tahun 2006), bilamana tidak ada pemberitahuan dari pemilik / pemegang hak atas merek / hak cipta (proses hokum) serta tidak memperpanjang  penangguhan pengeluaran tersebut dengan perintah tertulis dari ketua pengadilan niaga. (pasal 59)

Dalam keadaan tertentu: Importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan pengakhiran penangguhan barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual kepada pejabat BC, dengan menyerahkan jaminan yang sama atas jaminan yang telah diserahkan oleh  pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta (pihak penuntut). (pasal 60)

Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak terbukti secara hokum dan ketentuan yag ada, maka pemilik barang impor / ekspor yang barangnya di tunda pengeluaran dikarenakan diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual berhak meminta ganti rugi, Pengadilan niaga yang memeriksa dan memutus perkara dapat memerintahkan agar jaminan digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan. (pasal 61)

Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor dapat dilakukan oelh pejabat BC apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta. (Pasal 62)

Dikecualikan penundaan pengeluaran barang impor / ekspor yang diduga  melanggar hak atas kekayaan intelektual bagi barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial (diperuntukan untuk dipakai). (Pasal 63).

Pengendalian impor / ekspor atas barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta, maka ditetapkan dengan peraturan pemerintah.  (Pasal 64)

Sumber : UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Senin, 15 Desember 2014

== TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA ==

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean, untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Pengusaha TPS bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPS.

Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 25 % dari bea masuk yang harus dibayar.

Perhitungan BM yang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut di timbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat BC.

Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPSnya :
a. Musnah tanpa sengaja
b. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
c. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.

Dalam hal barang ditimbun ditempat penimbunan sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari sejak penimbunan

Pejabat BC dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (no pen dari bc).

== TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ==

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:
a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;
d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;
e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau
g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pengusaha TPB bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPBnya.

Pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar BM yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 100 % dari bea masuk yang harus dibayar.

Perhitungan BM didasarkan pada tariff yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di TPB.

Pengusaha TPB dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPBnya :
d. Musnah tanpa sengaja
e. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
f. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan pabean.

Barang dapat dikeluarkan dari TPB atas persetujuan pejabat BC untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke TPB dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.

Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa:
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya
dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri

Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Izin TPB dibekukan bilamana penyelenggara TPB ;
a. berada dalam pengawasan curator sehubungan TPB
b. menunjukan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TPB

Pembekuan izin dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara TPB :
a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan TPB tersebut.

Izin TPB dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara TPB :
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mengusahakan TPB tersebut.

Izin TPB dalam hal :
a. penyelenggara TPB untuk jangka waktu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. penyelenggara TPB mengalami pailit;
c. penyelenggara TPB bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.

Bilamana izin TPB dicabut, pengusaha dalam batas 30 hari sejak pencabutan izin harus :
a. melunasi semua BM yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di TPB;
c. memindahkan barang yang masih ada di TPB ke TPB lain.


Sumber : UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Popular Posts

VISITOR BOOK

DIGITAL PLAYER

AL - QUR'AN