==
TARIF & NILAI PABEAN
==
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan
bea masuk atau bea keluar.
Barang
yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan
terutang bea masuk.
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
Bea
keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
a. menjamin
terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi
kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi
kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional;
atau
d. menjaga
stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri
Barang
impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a. diserahkan
pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b. diserahkan
pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c. diserahkan
dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan
atau keringanan bea masuk.
Barang impor dipungut bea masuk
berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean, kecuali :
a. barang impor hasil pertanian tertentu;
b. barang impor termasuk dalam daftar ekslusif skedul
XXI Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tariff dan perdagangan; dan
c. barang impor yang dikenakan tariff bea masuk
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (ATIGA, ACFTA, IJEPA, AKFTA, AIFTA,
IPPTA)
d. barang impor bawaan
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui
pos atau jasa titipan.
e. Tata cara pengenaan dan
besarnya tariff bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. (BTKI)
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai
transaksi dari barang yang bersangkutan. (Metode I)
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dari Nilai
transaksi barang dari barang indentik, yaitu; (Metode II)
Dua barang dianggap identik
apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik,
kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang
sama;atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk Nilai transaksi
barang dari barang serupa, yaitu; (Metode III)
Dua
barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen
material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara
komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang
sama;atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode
deduksi (Metode IV)
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode
komputasi (Metode V)
Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan menggunakan
data yang tersedia di daerah pabean dengan tata cara wajar & konsisten dengan
prinsip dan ketentuan ; (Metode VI)
1. Penentuan
Nilai pabean dari nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
2. Penentuan
Nilai pabean dari Nilai transaksi barang dari barang indentik
3. Penentuan
Nilai pabean dari Nilai transaksi barang
dari barang serupa
4. Penentuan
Nilai pabean dengan metode deduksi
5. Penentuan
Nilai pabean dengan metode komputasi
6. Penenuan
Nilai pabean dengan ketentuan peraturan menteri.
==RUMUS==
CIF = Cost + Insurance + Freight
Nilai Pabean (NP) = NDPBM x CIF
Pung. BM = Tarif x NP รจ Bea
Masuk Biasa
Nilai Impor = NP + Pung. BM
PPn = Tarif x NI
PPn BM = Tarif x NI
PPh = Tarif x NI
==RUMUS==