Minggu, 21 Desember 2014


Jalur MITA NON PRIORITAS langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal :
1.       Importasi komoditi beresiko tinggi
2.       Re-ekspor (barang impor yang dekspor kembali / impor sementara)
3.       Re-impor (barang ekspor yang diimpor kembali)
4.       Barang impor dengan penangguhan BM
5.       Barang impor tertentu

Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (10% atau 30%) :
a.       Jumlah 5 peti kemas atau kurang dilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 2 peti kemas
b.      Jumlah lebih dari 5 peti kemas atau lebih ilakukan pemeriksaan fisik sebesar 10& atau 30%,dengan jumlah minimal 1 peti kemas

Pemeriksaan fisik atas barang impor dalam peti kemas atas SPJM (menjadi 100%) :
1.       Jumlah atau jenis di packing list tidak jelas
2.       Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor
3.       Jumlah dan/atau nomor kemasa tidak sesuai dengan packing list
4.       Jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list
5.       Pemeriksaan fisik karena jabatan (setelah 3 hari diterbitkan SPJM)
6.       Barang impor yang terkena NHI (nota hasil intelijen) dan/atau
7.       Barang impor dalam bentuk curah


Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, pejabat BC menbuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).

Jumat, 19 Desember 2014

== TARIF & NILAI PABEAN ==

Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan
terutang bea masuk.

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
a.    menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.    melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.     mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d.    menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a.    diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b.    diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c.     diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean, kecuali :
a.    barang impor hasil pertanian tertentu;
b.    barang impor termasuk dalam daftar ekslusif skedul XXI Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tariff dan perdagangan; dan
c.     barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (ATIGA, ACFTA, IJEPA, AKFTA, AIFTA, IPPTA)
d.    barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
e.    Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. (BTKI)


Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (Metode I)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dari Nilai transaksi barang dari barang indentik, yaitu; (Metode II)
Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;atau
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk Nilai transaksi barang dari barang serupa, yaitu; (Metode III)
Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;atau
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode deduksi (Metode IV)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode komputasi (Metode V)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan menggunakan data yang tersedia di daerah pabean dengan tata cara wajar & konsisten dengan prinsip dan ketentuan ; (Metode VI)
1.      Penentuan Nilai pabean dari nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
2.    Penentuan Nilai pabean dari Nilai transaksi barang dari barang indentik
3.    Penentuan Nilai pabean dari  Nilai transaksi barang dari barang serupa
4.    Penentuan Nilai pabean dengan metode deduksi
5.    Penentuan Nilai pabean dengan metode komputasi
6.    Penenuan Nilai pabean dengan ketentuan peraturan menteri.

==RUMUS==
CIF                               = Cost + Insurance + Freight
Nilai Pabean (NP)        = NDPBM x CIF
Pung. BM                     = Tarif x NP è Bea Masuk Biasa
Nilai Impor                   = NP + Pung. BM
PPn                              = Tarif x NI
PPn BM                       = Tarif x NI
PPh                              = Tarif x NI

==RUMUS==

Selasa, 16 Desember 2014

== PENGENDALIAN IMPOR ATAU EXPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ==

Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat BC untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor / ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia. (Pasal 54 “Permintaan Pemilik / Pemegang merek atau hak cipta”)
Permintaan tersebut disertai : (pasal 55)
a.    bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan;
b.    bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
c.     perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabat BC.
d.    Jaminan

Jaminan yang disyaratkan, dapat dipergunakan : (pasal 42)
a.    sekali; atau
b.    terus-menerus
Jaminan dapat berbentuk : (pasal 42)
a.    uang tunai;
b.    jaminan bank;
c.     jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d.    jaminan lainnya.

Bilamana persyaratan permintaan penangguhan barang impor / ekspor terpenuhi, dan ketua pengadilan niaga mengeluarkan perintah tertulis ke pejabat BC, maka dalam hal ini pejabat BC : (pasal 56)
a.    memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang impor dan ekspor;
b.    melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dari kawasan pabean terhitung sejak tanggal diterimanya perintah tertulis ketua pengadilan niaga

Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.  Berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan perintah tertulis ketua pengadilan niaga. Perpanjangan penangguhan tersebut disertai dengan perpanjangan jaminan. (pasal 57)

Pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta dapat memeriksa penangguhan barang impor atau ekspor dengan izin ketua pengalian niaga. Izin pemeriksaan dilakukan oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya. (Pasal 58)

Pejabat BC wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor (sesuai uu no 17 tahun 2006), bilamana tidak ada pemberitahuan dari pemilik / pemegang hak atas merek / hak cipta (proses hokum) serta tidak memperpanjang  penangguhan pengeluaran tersebut dengan perintah tertulis dari ketua pengadilan niaga. (pasal 59)

Dalam keadaan tertentu: Importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan pengakhiran penangguhan barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual kepada pejabat BC, dengan menyerahkan jaminan yang sama atas jaminan yang telah diserahkan oleh  pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta (pihak penuntut). (pasal 60)

Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak terbukti secara hokum dan ketentuan yag ada, maka pemilik barang impor / ekspor yang barangnya di tunda pengeluaran dikarenakan diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual berhak meminta ganti rugi, Pengadilan niaga yang memeriksa dan memutus perkara dapat memerintahkan agar jaminan digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan. (pasal 61)

Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor / ekspor dapat dilakukan oelh pejabat BC apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta. (Pasal 62)

Dikecualikan penundaan pengeluaran barang impor / ekspor yang diduga  melanggar hak atas kekayaan intelektual bagi barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial (diperuntukan untuk dipakai). (Pasal 63).

Pengendalian impor / ekspor atas barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta, maka ditetapkan dengan peraturan pemerintah.  (Pasal 64)

Sumber : UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Senin, 15 Desember 2014

== TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA ==

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean, untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Pengusaha TPS bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPS.

Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 25 % dari bea masuk yang harus dibayar.

Perhitungan BM yang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut di timbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat BC.

Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPSnya :
a. Musnah tanpa sengaja
b. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
c. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.

Dalam hal barang ditimbun ditempat penimbunan sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari sejak penimbunan

Pejabat BC dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (no pen dari bc).

== TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ==

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:
a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;
d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;
e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau
g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pengusaha TPB bertanggung jawab atas BM yang terhutang atas barang yang ditimbun di TPBnya.

Pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar BM yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan sebesar 100 % dari bea masuk yang harus dibayar.

Perhitungan BM didasarkan pada tariff yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di TPB.

Pengusaha TPB dibebaskan dari tanggung jawab BM, dalam hal barang yang ditimbun di TPBnya :
d. Musnah tanpa sengaja
e. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara: atau
f. Telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan pabean.

Barang dapat dikeluarkan dari TPB atas persetujuan pejabat BC untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke TPB dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.

Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa:
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya
dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri

Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Izin TPB dibekukan bilamana penyelenggara TPB ;
a. berada dalam pengawasan curator sehubungan TPB
b. menunjukan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TPB

Pembekuan izin dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara TPB :
a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan TPB tersebut.

Izin TPB dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara TPB :
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mengusahakan TPB tersebut.

Izin TPB dalam hal :
a. penyelenggara TPB untuk jangka waktu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. penyelenggara TPB mengalami pailit;
c. penyelenggara TPB bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.

Bilamana izin TPB dicabut, pengusaha dalam batas 30 hari sejak pencabutan izin harus :
a. melunasi semua BM yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di TPB;
c. memindahkan barang yang masih ada di TPB ke TPB lain.


Sumber : UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Senin, 29 September 2014

Aku kerja bukan semata-mata karena gaji.
Aku kerja bukan semata-mata karena ingin mendapatkan penghargaan.
Aku kerja bukan semata-mata karena ingin tampil beda.

Aku bekerja hanya mencari kemurnian arti persaudaraan, untuk arti kehidupan yang hakiki.
Aku bekerja hanya mencari kesalahanku, untuk intropeksinya.
Aku bekerja hanya mencari keridhoan sang pemberi kerja dan sesama pekerja.
Aku bekerja hanya ingin kehidupan setelah ini lebih baik dari sebelumnya.


Tinggikanlah martabat, harkat & derajat ini dihadapanMu Yaa Alloh, walaupun rendah dihadapan MakhlukMu. (Mursyid)

Jumat, 12 September 2014

Realitas menjawab dengan gamblang, bahwa kini umat Islam telah di kambing hitamkan oleh umat lainnya, ingattan kita menjawab ketika perpisahhan demi perpisahan selalu terjadi dikalangan umat Islam walhasil, banyak golongan-golongan baik berupa organisasi, forum maupun yang lainya saling bertumpang tindih (convergensi).
“Orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.”(Qs. Al-Baqarah [2] : 120)

Perbedaan faham yang menjadikan mereka berbeda-beda, yang menghasilkan debat dan debat (debat kusir) yang menjadikan putusnya persaudaraan antar umat Islam. Seharusnya perbedaan itu menjadikan keanekaragaman bukan menimbulkan kehancuran dalam Islam. Timor Tengahpun menjadi saksi hidup akan proses hancurnya kejayaan Islam.


Saat-saat kehancuran umat Islam tiba, ketika Rasulullah SaW menemui titik kewafattannya, tatkala terjadi perbedaan pemikiran (ushulludin) siapa yang menjadi pemimpin umat ketika rasulullah wafat. Syiah dan Sunnipun saling bersih keras untuk menjadikan pemimpinnya sebagai pemimpin Rasul bukan pengantinya sebagai Nabi atau Rasul.


Siapakah yang harus bertanggung jawab atas semua kehancuran persaudaraan umat Islam ini?. Semua umat Islam bertanggung jawab atas ini semua, tetapi sesuatu yang mengharuskan untuk menjadikan Islam kembali pada satu titik atau titian Rasul yakni dari keluarga nabipun sendiri (Al-Alawiyyin) yang membawa amanah dari kakek buyutnya.


Tapi alangkah ngirisnya, ketika masih dikunjungi diantara mereka, keluarga Alawiyyin suatu perpisahhan demi perpisahhan, yang menjadikan perbedaan demi perbedaan, baik perbedaan martabat dikarenakan harta, perbedaan harkat dikarenakan kekuasaan, perbedaan suku dikarenakan poligami, padahal mereka satu nasab, yakni keturunan Rasulullah SaW sehingga makin hancurnya tali persaudaraan umat Islam kini.


Adapun Allah SwT telah memperingatkan sebelumnya seperti firmanNya,“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (Muhammad: 22-23)


Logiskah ketika perpisahhan terjadikan dikarenakan warisan (Harta), logiskah pertengkaran terjadi dikarenakan kekuasaan (Ilmu), logiskah sifat acuh tak acuh hadir dikarenakan adanya poligami? Lantas bumi dan langitpun secara serentak menjawab tak logis dan tak wajar ketika satu aliran, satu nasab, dan satu jenis terjadi kesenjangan seperti ini.


Oleh karenanya, Rasulpun mengambil alih dalam permasalahan ini ketika haji wada, “Waspadalah kamu, janganlah kamu berbalik sepeninggalku kelak seperti kaum kafir, yaitu perang saudara diantaramu”. (Hr. Muslim)


Dihadist yang lainnya, Rasulullah bersabda,”Tiada akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan”.(Muttafaq ‘alaihi). Lantas apa yang harus kita lakukan untuk memperbaikki kerusakkan persatuan umat islam kini. yaitu, tanamkan rasa kesadaran bahwa kita adalah satu aliran yakni aliran Islam, satu jenis yakni umat manusia, dan pentingnya satu nasab yakni satu saudara, harus menolong apa yang harus ditolong, memberi apa yang harus diberi, dan menerima apa yang harus diterima sehingga melekatlah rasa kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing sebagai makhluk tuhan.


Seandainya umat manusia selalu mencari perbedaan maka tak dapat kita pungkirri akan terjadi perang dunia, tapi bilamana manusia selalu mencari persamaan daripada perbedaan, maka akan terjadi perdamaian dunia, lantas supaya umat Islam tak dapat terkontaminasi oleh faham yang rusak, maka kembalilah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah agar kita terlepas dari malapetaka baik didunia maupun di akhirat.

Seperti Riwayat berikut : Telah menceritakan kepada kami Yahya yang berkata telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hasan bin Ubaidillah  dari Abi Dhuha dari Zaid bin Arqam yang berkata Nabi SAW bersabda “Aku tinggalkan untuk kalian yang apabila kalian berpegang-teguh kepadanya maka kalian tidak akan sesat yaitu Kitab Allah azza wa jalla dan ItrahKu Ahlul Baitku dan keduanya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaKu di Al Haudh [Ma’rifat Wal Tarikh Al Fasawi 1/536]
Habib Syaugi Ernesto Bin Moch Taufik Bin Yahya

Kamis, 11 September 2014


Hey kawan … jangan terlalu melotottin untuk judulnya, hhe

Gini lho .. menurut ente ideal ntuh apa?! …….
Pasti banyak deh .. pendapat tentang ideal menurut ente-ente pade,.
Tapi kitakan orang Indonesia .. lihat yuk arti ideal menurut kamus bahasa indonesia
Ideal : sangat sesuai dengan yang dicita-citakan atau diangan-angankan atau dikehendaki (copas KBBI)
Memang sesuatu yang dicita-citakan atau diangan-angankan bila tercapai pasti merasa bangga, senang dan tentunya bahagia.

Lalu kawan apakah para pengemis tidak punya cita-cita atau angan-angan? Seperti pengemis yang mempunyai angan-angan dikasih laptop oleh pengasih.


Tapi walau dikasih oleh pengasih tidak sesuai angan-angan dia,
Kenapa yah.. dibibirnya masih ada senyum?


Apakah mereka senyum dikarenakan penghasilan atas mengemisnya seperti Bapak Walang & Sa’aran
 Senyum mereka apakah dianggap sebagai kebanggaan, kebahagian & menjadikan mereka senang?!


Bahagia? … iya jiwa & raga merasa senang & tentram
Salah satunya tentramkah hatinya Bapak Walang & Sa’aran ketika mendapatkan penghasilan jut-jut-jut-an?!


Jiwa & raganya tidak dihiasikah dengan perasaan yang was-was bila ditangkap oleh satpol pp?
Apakah itu disebut tentram bila dijiwa raganya masih ada rasa was-was?!



Melakukan mengemisnya berulang-ulang kali? Apakah mereka tidak merasakan tentram yang abadi walau hanya melakukan mengemisnya sekali?



Iyah kawan, bahagia, bangga & senang itu … jiwa & raga kita merasa bermanfaat akan cita-cita / angan-angan yang telah tercapai, tentunya bermanfaat bagi dirinya sendiri & lingkungannya, sehingga jiwa & raganya merasa tentram, damai, nyaman …

Seakan-akan kita hidup didunia ini berada diakhirat… iyah disurga.. dengan sarana-prasarana yang kita miliki tanpa adanya akhir (kekal kawan)..
Tapi mau gimana lagi kawan, dunia tetaplah dunia .. ia seperti manusia yang kehausan .. setelah meminum usai beberapa waktu selanjutnya ia akan akan kehausan lagi (tidak kekal / tidak abadi)

But kawan … keep calm, bisa kok suasana dunia diubah seakan-akan kehidupan disurga akhirat…
Walaupun … slow but sure,. Guys, hhe (not any instant in the world, except mie instan, hhaha)
 
Kuncinya baru dibuka nih … iya salah satu kuncinya atau caranya dengan menemukan KEKASIH YANG IDEAL buat KAMU KAWAN …

Tapi maaf nih.. penjelasan kita lanjut nanti yah.. maklum kerjaan mulai muncul lagi, hhe
   See you later again … thanks kesuen koment, like and bacanya yah ..

Popular Posts

VISITOR BOOK

DIGITAL PLAYER

AL - QUR'AN